Nurasia (40) salah seorang saksi kasus dugaan penikaman alat kelamin alias “Kolor Ijo” tiba – tiba kerasukan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Malili, Kamis (13/5/16)
Pantauan media ini, sebelum majelis hakim memasuki ruang persidangan, para saksi dan korban sudah berada diruang sidang untuk menghadiri proses persidangan.
Begitu juga dengan terdakwa yakni Iqbal juga berada didalam ruangan dengan dijaga ketat oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur lengkap dengan senjata.
Sementara, salah seorang saksi yakni Nurasia tiba – tiba kesurupan dan histeris didalam ruang persidangan sehingga pihak kepolisian yang dibantu pihak PN Malili mengangkat saksi keluar dari ruangan.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfian Bombing yang ditemui mengatakan, kasus ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi – saksi. Saat ini, kata Alfian, dirinya telah menghadirkan delapan orang saksi termasuk korban dalam sidang tersebut.
“Hari ini (Kamis red) kita telah menghadirkan delapan orang saksi termasuk korban. Dalam perkara ini ada 40 orang saksi yang akan kita hadirkan dipersidangan,” ungkapnya.
Pada sidang kasus “kolor ijo” ini, pihak kepolisian terlihat turun melakukan pengawalan proses persidangan dengan melibatkan sebanyak 41 personel polisi.
“Ada 41 personel polisi yang diturunkan untuk mengawal proses persidangan ini,” ungkap Ipda Simon Siltu, Kasi Propam Polres Lutim.




