Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bawa Dua Paket Sabu, Polisi Bekuk Warga Mangkutana
Hukum

Bawa Dua Paket Sabu, Polisi Bekuk Warga Mangkutana

Redaksi
Redaksi Published 2 Januari 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Nur Afandi (18) salah seorang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana dibekuk oleh satuan Narkoba Mapolres Luwu Timur. Nur dibekuk karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.

Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian ini. Menurut Takdir, penangkapan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat setempat sehingga polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pemakai sekaligus pengedar ini.

Takdir menjelaskan jika tersangka dalam sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil arah Mangkutana-Kabupaten Morowali. “Dari pengakuan tersangka, barang haram itu di ambil oleh teman sopirnya atas nama Anto yang tinggal di Kabupaten Ampana, Sulawesi tengah,” ungkap Takdir.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Setelah di buntuti kata Tadir, ternyata tersangka ini betul telah membawa dua paket sabu-sabu sehingga anggota langsung membekuk tersangka ini di Desa Sindo Agung, Kecamatan Mangkutana. Sementara tersangka saat ini telah diamankan di tahanan Mapolres Luwu Timur.

“Akibat perbuatannya, tersangka akan di kenakan undang-undang Narkotika (narkoba) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 121 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Takdir. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hatta Rayakan Tahun Baru bersama Forkopimda
Next Article Lima Rumah di Pasar Salutubu Ludes Terbakar

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?