Nur Afandi (18) salah seorang warga Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana dibekuk oleh satuan Narkoba Mapolres Luwu Timur. Nur dibekuk karena kedapatan membawa dua paket sabu-sabu.
Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Takdir yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian ini. Menurut Takdir, penangkapan ini dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat setempat sehingga polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pemakai sekaligus pengedar ini.
Takdir menjelaskan jika tersangka dalam sehari-harinya bekerja sebagai sopir mobil arah Mangkutana-Kabupaten Morowali. “Dari pengakuan tersangka, barang haram itu di ambil oleh teman sopirnya atas nama Anto yang tinggal di Kabupaten Ampana, Sulawesi tengah,” ungkap Takdir.
Setelah di buntuti kata Tadir, ternyata tersangka ini betul telah membawa dua paket sabu-sabu sehingga anggota langsung membekuk tersangka ini di Desa Sindo Agung, Kecamatan Mangkutana. Sementara tersangka saat ini telah diamankan di tahanan Mapolres Luwu Timur.
“Akibat perbuatannya, tersangka akan di kenakan undang-undang Narkotika (narkoba) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 121 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkap Takdir. (*)




