Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polres Lutim Didesak Tuntaskan Kasus PDAM Malili
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polres Lutim Didesak Tuntaskan Kasus PDAM Malili
Hukum

Polres Lutim Didesak Tuntaskan Kasus PDAM Malili

Redaksi
Redaksi 22 Januari 2015
Share
SHARE

Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak penyidik Kepolisian Resor Luwu Timur agar segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 ini.

Proyek yang menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp999 juta ini diduga sarat kongkalikong antara pihak perusahaan dan Panitia Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur.

Sekertaris ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanobun mengatakan pihak penyidik harusnya sudah dapat mengambil langkah tegas terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Bukan hanya perusahaan blacklist yang menjadi dasar namun polisi juga dapat menjadikan surat keterangan bebas temuan itu menjadi dasar penyidik untuk menjerat pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

“Harusnya Pokja memperhatikan baik-baik surat keterangan bebas temuan itu sebab dalam isi surat yang dikeluarkan Kabag Hukum Luwu Utara menerangkan bahwa surat tersebut hanya berlaku di Luwu Utara dan tidak berlaku di daerah lain,” ungkap Kadir.

Kadir juga menjelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2010 surat keterangan bebas temuan bukanlah dasar untuk menjadikan pemenang karena pada pasal 56 ayat 10, pejabat pengadaan dilarang menambahkan persyaratan kualifikasi. “Di Perpres tidak diatur tentang surat keterangan bebas temuan itu,” ungkap Kadir

Sebelum mengumumkan pemenang tender, kata Kadir, pihak Pokja ULP Luwu Timur harusnya melakukan kroscek terlebih dahulu terhadap perusahaan yang akan dijadikan pememang tender sehingga tidak terjadi kesalahan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Ini bukti kalau pihak Pokja tidak teliti sebab mereka (Pokja) masih memenangkan perusahaan yang sudah masuk dalam daftar hitam, andai kata Pokja melakukan kroscek pastinya perusahaan yang bermasalah tidak akan dimenangkan ataukah mungkin sudah ada komitmen awal antara pemilik perusahaan dengan Pokjanya,” ungkap Kadir.

Sementara itu, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana melalui penyidik Aiptu Yakob Lili mengatakan pihak penyidik telah menjadwalkan akan melakukan ekspose terkait kasus dugaan kongkalikong proyek PDAM Malili tersebut.

“Senin, (26/01) 2015 kami akan melakukan ekspose, apakah kasus ini akan kita tingkatkan ke penyidikan ataukah tidak. Jika kasus ini ditingkatkan ke penyidikan maka pastinya sudah ada yang tersangka,” ungkap Rio.

Sekedar diketahui, Ketua Pokja konstruksi ULP Luwu Timur, Andi Ikhsan Bassaleng dilaporkan atas dugaan mafia tender dan kongkalikong pada tender proyek pembangunan kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Malili tahun 2014 dengan anggaran Rp999.419.000 juta.

Pada tender kantor PDAM Malili ini, Pokja ULP mengikut sertakan hingga memenangkan perusahaan, CV Hadi Prima jasa pada bulan Mei 2014 lalu. Padahal perusahaan ini sudah masuk dalam daftar hitam (Blacklist) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada Satuan Kerja (satker) Kementerian Kehutanan (kemenhut) Makassar sejak tanggal 6 Maret tahun 2014 lalu dengan Nomor: SK.50/SMKHUTNM-1/2014. (*)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Di Lutim, Hutan Lindung Dikuasai Perambah
Next Article Ayyub : 26 Februari Balon Bupati Birokrat Wajib Mengundurkan Diri
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?