Kepolisian Resor Luwu Timur telah mengamankan sebanyak 11 unit barang bukti kendaraan hasil pencurian yang dilakukan Alwi Rongking alias Awwing (31), Rabu (28/01) kemarin.
11 unit sepeda motor tersebut yakni Yamaha Juviter tiga unit, Honda Revo tiga unit, yamaha Vixion, yamaha Scorvion, yamaha Vega dan dua kendaraan lainnya diamankan di Mapolsek Mangkutana.
Selain 11 unit sepeda motor itu, polisi juga mengamankan penadah hasil pencurian ini yakni Yusak Tamodapi Walenta (30) warga Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (28/01) mengatakan barang bukti hasil pencurian itu akan diserahkan ke pemilik kendaraan tersebut dengan catatan pemilik membawa dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan.
“Sudah ada korban yang datang, barang bukti ini akan kita serahkan ke pemiliknya. Oleh karena itu, jika ada yang merasa kehilangan kendaraan agar segera datang ke Polres,” ungkap Rio.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, kata Rio, pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Luwu Timur dan hasil pencurian tersebut telah dijual ke daerah Tentena Kabupaten Poso.
“Pelaku pencurian ini dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara sementara penadahnya akan dikenakan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Rio.
Sarlota, korban pencurian ini mengaku sangat bersyukur atas penemuan kendaraan miliknya. “Awalnya saya memarkir empat motor diteras rumah, saat bangun pagi, motor tinggal tiga sehingga saya melaporkan kasus ini ke polsek setempat,” ungkap Sarlota, warga Desa Lambara, Kecamatan Burau saat mendatangi Mapolres Luwu Timur.
Setelah mendengar adanya penangkapan Curnamor dan penemuan barang bukti ini, kata Sarlota, dirinya langsung mengajak Ahmad (Anak korban) ke Mapolres untuk memastikan informasi tersebut.
“Pas saya dengar kabar, saya langsung ke kantor polisi ini, alhamdulillah ternyata dari 11 kendaraan yang telah ditemuan salah satunya milik saya,” ungkap Sarlota.
Saat ini, pelaku Curanmor, Alwi Rongking saat ini ditahan disel tahanan Mapolsek Mangkutana sedangkan penadah hasil pencurian, Yusak Tamodapi Walenta diamankan di Mapolres Luwu Timur. (*)