Maraknya pengedaraan dugaan pupuk palsu di Kabupaten Luwu Timur sangat mengancam para petani sehingga terkadang petani mengalami gagal panen.
Seperti yang dialami kelompok tani sumber karya, Desa Madani Kecamatan Wotu, dirinya mengaku pernah mencoba pupuk bermerek Booska tersebut namun hasilnya gagal.
“Booska sudah pernah di uji coba dengan kelompok tani namun tidak ada reaksinya, terus terang kami sudah pake pupuk booska itu, pupuk booska itu sangat berat padahal saknya kecil,” ungkap Hendra Wasono, ketua kelompok Sumber Karya.
Dalam kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Luwu Timur pun mendesak komisi dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengambil langkah tegas dengan cara memanggil seluruh pihak terkait untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus dugaan pupuk palsu tersebut.
“Sebaiknya DPRD memanggil dinas Pertanian, badan penyuluh, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan distributor untuk duduk bersama karena tidak ada jaminan jika pupuk yang beredar sekarang ini palsu atau bukan,” ungkap Muhammad Nur, direktur LBH Luwu Timur.
Cicik sapaan akrab Muhamad Nur ini juga menyayangkan pihak kepolisian Resor Luwu Timur yang telah membiarkan begitu saja penyalur pupuk tersebut keluar daerah.
“Harusnya polisi tidak membiarkan dulu pihak perusahaan tersebut untuk keluar daerah sebelum adanya hasil lab terlebih dahulu,” ungkap Cicik yang saat ini menjabat sebagai ketua KPU Luwu Timur.
Cicik menduga beredarnya pupuk ini kuat dugaan adanya campur tangan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga masuk ke wilayah bumi batara guru ini.
“Kami menduga ada oknum yang membekengi pupuk tersebut sehingga begitu mudahnya masuk ke daerah Luwu Timur sebab kasus seperti ini sudah pernah terjadi sejak tahun 2007,” ungkap Cicik.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua komisi dua DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid yang dikonfirmasi awak media, Selasa (24/02/15) mengatakan pihak DPRD nantinya akan memintai hasil investigasi dari pihak KP3 yang telah turun melakukan investigasi terkait kasus dugaan pupuk ini.
“Kami sementara melakukan kunjungan keluar daerah, In Shaa Allah, pekan depan kami akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk KP3 untuk mendegarkan hasil investigasi yang telah dilakukannya,” ungkap Sarkawi.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pupuk dan Pestisida dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, Bahar mengaku telah melakukan investigasi yang dilakukan oleh Komite Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Luwu Timur dengan dibantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Dari hasil investigasi yang dilakukan KP3, telah menemukan beberapa jenis pupuk anorganik yang tersebar pada kios tani dan kelompok tani dimana komposisi kandungan bahan kimia pada kemasan tidak sesuai dengan yang terdaftar pada ijin Departemen Pertanian.
“Kita sudah turun melakukan investigasi selama dua hari sejak, Jum’at (20/02) 2015 kemarin. temuan pupuk tersebut telah kami kirim sampelnya ke balai penguji tanah dan pupuk Kabupaten Maros untuk diuji unsur hara atau kadar yang terkadung didalam pupuk itu,” ungkap Bahar.
Dengan adanya temuan pupuk tersebut, kata Bahar, pihak KP3 sudah menarik semua pupuk tersebut ditingkat lapang dan tidak mengedarkannya.
“Dalam peningkatan produksi maka disampaikan kepada semua kelompok tani untuk tidak menggunakan pupuk tersebut dan hanya menggunakan pupuk yang bersubsidi oleh pemerintah yang berasal dari pupuk Indonesia Holding Company (PIHC),” ungkap Bahar. (*)




