Aksi demonstrasi di Depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Rabu (18/03/15) terjadi saling dorong dengan aparat kepolisian.
Akibatnya, puluhan pengunjuk rasa yang mencoba memasuki PN tersebut dihalangi oleh aparat kepolisian sehingga bentrokan pun terjadi.
Informasi yang dihimpun, aksi ini terjadi lantaran keluarga korban tidak menerima keputusan hakim PN Palopo yang menjatuhkan hukuman terhadap DP (pelaku) pemerkosaan dengan hukuman 18 bulan masa percobaan.
Sementara, kakak korban BB (16) divonis 10 bulan penjara lantaran memukuli pelaku pemerkosaan ini dengan alasan emosi.
Saat aksi ini berlangsung para pengunjuk rasa berorasi dan melakukan pembakaran ban bekas sehingga mengakibatkan jalan tran Sulawesi kota Palopo mengalami kemacetan. (*)




