Empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Luwu Timur kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) lanjutan tahap kedua yang dipusatkan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati, Rabu (25/03/15).
Sebelumnya, Empat BUMD ini yakni PT Bumi Timur Agro, PT Timur Investama, PT Bumi Timur Mineral dan PT Nusa Timur Energi telah menggelar RUPS-LB perdana di Hotel Fave Aston Makassar, Kamis 9 Oktober 2014 lalu.
Adapun agenda RUPS LB tahap kedua ini membahas Penetapan Anggaran Dasar Persereon, Penetapan Penyempurnaan atau Perubahan Komposisi Penyertaan Modal dan Pemegang Saham Perseroan, Penetapan Rencana Bisnis Perseroan tahun 2015, hingga Penetapan dan pengukuhan Komisaris dan Direksi Perseroan.
Dari hasil RUPS LB tahap kedua ini diputuskan penetapan dan pengukuhan Komisaris dan Direksi. Untuk PT Timur Investama, Komisaris Utama dipimpin Aini Endis Anrika, Komisaris Cyprus A Tatali, Direktur Utama Likas Senada, Direktur Opersional Wahyuddin Kasim dan Direktur Keuangan Johan Effendi.
Selanjutnya, PT Bumi Timur Mineral, Komisaris Utama Andi Maryadin, Komisaris Didit Supriyanto, Direktur Utama, Herman TD, Direktur Operasional Yulianus Arie dan Direktur Administrasi dan Keuangan Achmad Kosasih.
PT Bumi Timur Agro, Komisaris Utama H Arfah Mustafa, Komisaris Dendi Anggi Gumilang, Komisaris Hj Surya Santi, Direktur Utama H Bakri Madong dan Direktur Keuangan, Dedi D Dimeng. Terakhir, PT Nusa Timur Energi dengan komisaris utama Muh Zabur, Komisaris Kennard Rusali, Direktur Utama, Ludi Prajanto KH dan Direktur Operasional Anwar Haruni.
Bupati Luwu Timur, H Andi Hatta Marakarma saat membuka rapat ini berharap agar empat BUMD ini nantinya dapat memaksimalkan potensi sumber daya alam Luwu Timur secara optimal dan mampu dikelola secara profesional.
“saya yakin bahwa bila perusahaan dikelola secara profesional, proporsional, dan memahami benar pentingnya manajemen organisasi yang sehat, BUMD akan berkembang dengan baik serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan daerah,” katanya.
Ia menambahkan empat BUMD ini tentunya diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak bagi perekonomian daerah, dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang terpenting, pengelolaan usaha ini harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari,” tutup Hatta.