Pelaksanaan tahapan Pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 sudah mulai digelar. Pelaksanaan Pilkada dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Sesuai PKPU No 2 Tahun 2015, ditetapkan jika pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 26 – 28 Juli 2015, yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon oleh KPU pada 14-25 Juli 2015.
Sejumlah tahapan akan dilalui pasangan calon yang telah mendaftar seperti pemeriksaan kesehatan (26 Juli-1 Agustus), penetapan calon kepala daerah dijadwalkan 24 Agustus, tahapan kampanye 27 Agustus-5 Desember 2015, serta pencoblosan 9 Desember 2015.
Informasi yang dihimpun, KPU akan menerapkan aturan baru dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, diantaranya yakni soal alat peraga kampanye yang resmi dibiayai penyelenggara dari dana APBD. Terdapat enam jenis alat peraga kampanye yang dibiayai yakni leaflet, poster, flyer, spanduk, baliho, serta umbul-umbul. Bahkan sudah ditetapkan sanksi bagi calon maupun tim yang ketahuan memasang alat peraga sendiri.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2015 yang tercantum di PKPU Tahapan Pilkada:
1. Pendaftaran pasangan calon: 26-28 Juli 2015
2. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon 26 Juli-1 Agustus 2015
3. Penelitian syarat pencalonan 28 Juli-3 Agustus 2015
4. Penetapan pasangan calon: 24 Agustus 2015
5. Pemungutan suara serentak: 9 Desember 2015




