Sesuai dengan Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 dan No. 50 tahun 2010 bahwa pemantauan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing dalam wilayah kabupaten menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dengan tetap mengutamakan koordinasi yang bersifat koordinatif dan konsultatif.
Dalam menjalankan amanat tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Parepare menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wanita Simpurusiang, Selasa (28/04/15).
Wakil Bupati Luwu Timur, HM. Thoriq Husler dalam sambutannya mengatakan, mobilitas dan keberadaan orang atau warga negara asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak.
Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.
Menurutnya, untuk mengatasi permasalahan menyangkut orang asing, perlu ada pengaturan dan batasan berupa perizinan yang diberikan kepada orang asing apabila orang asing tersebut ingin tinggal.
Pengawasan terhadap orang asing selain menjadi tugas pokok lembaga imigrasi, juga diharapkan dukungan dari lembaga terkait lainnya secara koordinatif, untuk itu perlu dibentuk Tim Korodinasi Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) didaerah. Koordinasi yang maksud adalah penyatupaduan gerak dari seluruh potensi dan unit unit organisasi atau organisasi yang berbeda fungsi, hal ini dilakukan agar benar benar mengarah kepada sasaran yang sama.
“Saya menaruh harapan besar agar koordinasi yang dilakukan Tim Pora dapat berjalan efektif, dengan tetap mengutamakan prinsip koordinasi yang tertuang dalam beberapa preferensi kelembagaan dalam pembentukan dan pelaksanaan Tim Pora,” harap Husler.
Diakahir sambutan, Wakil Bupati berpesan kepada Ketua tim selaku coordinator agar merancang pertemuan berkala guna memonitor kemajuan dan penaganan masalah orang asing di Kabupaten Luwu Timur.
“Koordinator harus berfungsi sebagai katalisator dalam mendorong semangat kerja, untuk itu coordinator harus berperan aktif dalam memonitor dan mengevaluasi kegiatan koordinasi sebagai bentuk fungsi control untuk mengukur keberhasilan tim,” ungkap Husler.
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Orang Asing, Pallawaruka mengatakan rapat tim pengawasan orang asing dimkasudkan agar Tim Pora di Kabupaten Luwu Timur dapat menjadi wadah komunikasi antar aparat pemerintah untuk menyatukan persepsi antar instansi sebagai upaya bersama dalam rangka pengawasan orang asing sementara tujuannya adalah dalam rangka penguatan pengkoordinasian, keterpaduan, penyelarasan tugas dan fungsi serta pertukaran informasi perkembangan pengawasan orang asing.
Rapat ini dihadiri, unsur Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sulawesi Selatan, unsur pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, Unsur Penegak Hukum yang terdiri dari Kasat Intelkam dan Kasi Intel Kejari Malili serta unsur vertikal terkait lainnya menghadirkan narasumber M Yunus Junaid (Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum & HAM Provinsi Sulawesi Selatan, Charles Tangdialla, STP (Kakan Kesbangpol Kabupaten Luwu Timur serta AKP. H. Andi Harun, SH ( Kasat Intelkam Polres Luwu Timur).
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Parepare Pallawarukka menyerahkan cindramata kepada Wakil Bupati Luwu Timur HM. Thoriq Husler.