Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Di Luwu
Hukum

Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi Di Luwu

Redaksi
Redaksi Published 30 April 2015
Share
2 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Luwu, Kamis (30/04/15) siang tadi.

Ketiga tersangka itu yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan dan Keuangan Anggaran Daerah (DPPKAD) Kabupaten Luwu, Andi Akrab Rifai, bendahara DPPKAD, Mulyati dan Sutarman, konsultan pengawas pada proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) kabupaten Luwu.

Penahanan mantan kadis dan bendahara DPPKAD ini setelah penyidik kepolisian Resor Luwu melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) ke Kejari Belopa.

Sementara Sutarman ditahan terkait kasus GOR Belopa yang ditangani oleh Kejari Belopa dimana sebelumnya ketua komite pembangunan GOR Belopa, Andi Muzakkir juga ditahan.

“Hari ini ada tiga orang yang kita jebloskan ke Lapas Gunung sari, Makassar untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dipersidangan,” ungkap Kajari Belopa, Zet Tandung Allo kepada awak media.

Menurut Zet, Andi Akrab dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten Luwu tahun anggaran 2012 senilai Rp 2,7 milliar. Saat itu, dirinya menjabat sebagai kepala dinas DPPKAD Luwu.

“Dia diduga menyelewengkan dana desa yang harusnya disalurkan ke 207 desa. Sebagian dari dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka bersama bendaharanya,” ungkap Zet.

Sebelum dibawa Lapas, Andi Akrab mengaku siap menjalani proses hukum tersebut. “Ini merupakan konsekuensi dan harus kita terima, insha Allah saya siap menjalani semua proses hukum,” ungkap Andi Akrab.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Syukuran Hari Bhayangkara 77, Budiman Bangga Karena Lutim Punya Muspida dan Masyarakat Solid

Sufriaty Pimpin Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Luwu Timur

Sekda Luwu Timur, H. Bahri Suli Resmi Dilantik Jadi Ketua KORMI

Tim Pengabdian Masyarakat Penerima Hibah KIPKU FEB-UNHAS Gelar Pelatihan Penggunaan Dana Desa di Lutim

Kapolres Lutim Evakuasi Mobil Pengangkut Galon

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tingkatkan Pengawasan, Kantor Imigrasi Gelar Rapat Tim PORA
Next Article 17 Tim Ikuti Lomba Kasti PKK Luwu Timur

You Might Also Like

Luwu Timur

Safari Ramadhan Nuha, Husler Minta Masyarakat Manfaatkan Program Beasiswa Bagi Mahasiswa

24 Mei 2019
Luwu Timur

Tingkatkan Peran Mitra Kerja, Dinas P2KB Lutim Gelar Sosialisasi Program Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga

23 Juni 2023
Pendidikan

SMPN 2 Malili Rayakan Hari Pahlawan dengan Fashion Show Daur Ulang

14 November 2025
Luwu Timur

Angka Sembuh Terus Bertambah, Kini Total 858 dan Tidak Ada Kasus Baru

21 Agustus 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?