Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pembentukan Kabupaten Lutim Membutuhkan Waktu 42 Tahun
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Pembentukan Kabupaten Lutim Membutuhkan Waktu 42 Tahun
DPRD Luwu Timur

Pembentukan Kabupaten Lutim Membutuhkan Waktu 42 Tahun

Redaksi
Redaksi 3 Mei 2015
Share
SHARE

Hari ini masyarakat Kabupaten Luwu Timur memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) daerah ini yang ke-12, sejak disahkan sebagai daerah otonom per 3 Mei 2003 silam, ditandai dengan pelantikan penjabat Bupati Luwu Timur saat itu yang dijabat oleh Andi Hatta Marakarma, merujuk UU No 7 Tahun 2003 tentang Pemekaran kabupaten Luwu Timur di Sulawesi Selatan dan Mamuju Utara di Sulawesi Barat.

Namun, belum banyak orang yang tahu, jika perjuangan menjadikan daerah Kabupaten Luwu Timur butuh perjuangan yang berat dan panjang. Sesuai catata, selama 42 tahun perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Timur ini digagas, melewati 7 periode Gubernur dan 4 Panglima Kodam.

Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam yang diberikan mandate membacakan kilas balik sejarah pembentukan Kabupaten Luwu Timur pun mengisahkan perjalanan panjang itu.

Awalnya, Malili dan sekitarnya pada masa pemerintahan Hindia Belanda disebut Onder Afdeling Malili yang wilayahnya sama dengan Wilayah Kabupaten Luwu Timur saat ini.  Di era kemerdekaan, situasi tanah air masih terjadi instabilitas, hingga tahun 1962.

BACA JUGA:

Anggota DPRD Lutim Ini Apresiasi Pengurangan Jam Kerja Guru dan ASN

Pada tahun 1959, Pemerintah RI menerbitkan UU No 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, sebagai solusi atas peralihan sistem Pemerintahan Hindia Belanda ke sistem Pemerintah republic Indonesia, yang dimana salah satu point dari UU ini adalah menetapkan daerah Onder Afdeling di Sulawesi Selatan menjadi daerah tingkat II.

Sayangnya, UU ini tidak menyertakan Onder Afdeling Malili sebagai daerah otonom, sebab situasi kemananan akibat kekacauan yang bergejolak saat itu. Puncak kekacauan terjadi pada tanggal 12 Januari 1959, dimana terjadi pertempuran yang menjadikan Malili dan Wotu menjadi lautan api.

Rasa prihatin atas kekacauan yang terjadi pada tanggal 13 Januari 1959 itu, membuat masyarakat, pemuda, dan mahasiswa asal Kewedananan Malili di perantauan, sepakat untuk membentuk Ikatan Kerukunan Keluarga ex Kewedanan Malili yang disingkat dengan nama IKMAL.

IKMAL inilah yang pertama kali mencetuskan tuntutan ke Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membentuk Kabupaten Malili yang ditandai dengan pengiriman Surat Resolusi ke Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan tembusan  kepada instansi terkait, pada November 1959.

Pada tahun  1963, DPRD gotong Royong Kabupaten Luwu melahirkan resolusi dengan nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 dan Nomor 9/Res/DPRDGR/1963 yang isinya berupa desakan kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah agar membagi  Daerah Tingkat II Luwu menjadi empat daerah otonom baru, yakn I Dati II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba, dan Dati II Malili.

Pada 2 Mei 1966, DPRD Tk I Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui tuntutan masyarakat Ex Kewedanan Malili dan ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia pemekaran untuk melakukan sosialisasi ke daerah masing-masing. Namun sayangnya, usai keluarnya keputusan DPRD Tk I itu, proses pemekaran Kabupaten Malili kembali tertunda, akibat peralihan dari Orde Lama ke orde baru.

20 April 1999, Pemerintah menerbitkan UU No 13 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara, dan ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia khusus untuk jejak pendapat dengan SK No 1 Tahun 2001 di 8 kecamatan pada Ex Onder Afdeling Malili, yang direspon oleh Pemda Luwu Utara dengan Surat Nomor 100/46/Bina Bang Wil, pertanggal 25 januari 2001.

Gubernur Sulsel HZB Palaguna kemudian menerbitkan dorongan persetujuan melalui Surat bernomor 13/2172/Otoda tanggal 26 Mei 2002, sehingga terbitlah UU No 7 Tahun 2003 tanggal 25 februari 2003 tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Mamuju utara Kabupaten Sulawesi Barat.

Pada tanggal 3 Mei 2003, Andi Hatta Marakarma dilantik sebagai penjabat Bupati Luwu Timur oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Tanggal inilah yang menjadi rujukan sebagai Hari jadi kabupaten Luwu Timur.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Hatta Pamit Di Acara HUT Lutim Ke – 12
Next Article BBM Daftar Di Gerindra, Ketut : Tidak Ada Jual Beli Partai
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?