Hari ini masyarakat Kabupaten Luwu Timur memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) daerah ini yang ke-12, sejak disahkan sebagai daerah otonom per 3 Mei 2003 silam, ditandai dengan pelantikan penjabat Bupati Luwu Timur saat itu yang dijabat oleh Andi Hatta Marakarma, merujuk UU No 7 Tahun 2003 tentang Pemekaran kabupaten Luwu Timur di Sulawesi Selatan dan Mamuju Utara di Sulawesi Barat.
Namun, belum banyak orang yang tahu, jika perjuangan menjadikan daerah Kabupaten Luwu Timur butuh perjuangan yang berat dan panjang. Sesuai catata, selama 42 tahun perjuangan pembentukan Kabupaten Luwu Timur ini digagas, melewati 7 periode Gubernur dan 4 Panglima Kodam.
Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam yang diberikan mandate membacakan kilas balik sejarah pembentukan Kabupaten Luwu Timur pun mengisahkan perjalanan panjang itu.
Awalnya, Malili dan sekitarnya pada masa pemerintahan Hindia Belanda disebut Onder Afdeling Malili yang wilayahnya sama dengan Wilayah Kabupaten Luwu Timur saat ini. Di era kemerdekaan, situasi tanah air masih terjadi instabilitas, hingga tahun 1962.
Pada tahun 1959, Pemerintah RI menerbitkan UU No 29 tahun 1959 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, sebagai solusi atas peralihan sistem Pemerintahan Hindia Belanda ke sistem Pemerintah republic Indonesia, yang dimana salah satu point dari UU ini adalah menetapkan daerah Onder Afdeling di Sulawesi Selatan menjadi daerah tingkat II.
Sayangnya, UU ini tidak menyertakan Onder Afdeling Malili sebagai daerah otonom, sebab situasi kemananan akibat kekacauan yang bergejolak saat itu. Puncak kekacauan terjadi pada tanggal 12 Januari 1959, dimana terjadi pertempuran yang menjadikan Malili dan Wotu menjadi lautan api.
Rasa prihatin atas kekacauan yang terjadi pada tanggal 13 Januari 1959 itu, membuat masyarakat, pemuda, dan mahasiswa asal Kewedananan Malili di perantauan, sepakat untuk membentuk Ikatan Kerukunan Keluarga ex Kewedanan Malili yang disingkat dengan nama IKMAL.
IKMAL inilah yang pertama kali mencetuskan tuntutan ke Pemerintah Republik Indonesia untuk segera membentuk Kabupaten Malili yang ditandai dengan pengiriman Surat Resolusi ke Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dengan tembusan kepada instansi terkait, pada November 1959.
Pada tahun 1963, DPRD gotong Royong Kabupaten Luwu melahirkan resolusi dengan nomor 7/Res/DPRD-GR/1963 dan Nomor 9/Res/DPRDGR/1963 yang isinya berupa desakan kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah agar membagi Daerah Tingkat II Luwu menjadi empat daerah otonom baru, yakn I Dati II Palopo, Dati II Tanah Manai, Dati II Masamba, dan Dati II Malili.
Pada 2 Mei 1966, DPRD Tk I Sulawesi Selatan akhirnya menyetujui tuntutan masyarakat Ex Kewedanan Malili dan ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia pemekaran untuk melakukan sosialisasi ke daerah masing-masing. Namun sayangnya, usai keluarnya keputusan DPRD Tk I itu, proses pemekaran Kabupaten Malili kembali tertunda, akibat peralihan dari Orde Lama ke orde baru.
20 April 1999, Pemerintah menerbitkan UU No 13 tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Luwu Utara, dan ditindak lanjuti dengan pembentukan panitia khusus untuk jejak pendapat dengan SK No 1 Tahun 2001 di 8 kecamatan pada Ex Onder Afdeling Malili, yang direspon oleh Pemda Luwu Utara dengan Surat Nomor 100/46/Bina Bang Wil, pertanggal 25 januari 2001.
Gubernur Sulsel HZB Palaguna kemudian menerbitkan dorongan persetujuan melalui Surat bernomor 13/2172/Otoda tanggal 26 Mei 2002, sehingga terbitlah UU No 7 Tahun 2003 tanggal 25 februari 2003 tentang pembentukan Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dan Mamuju utara Kabupaten Sulawesi Barat.
Pada tanggal 3 Mei 2003, Andi Hatta Marakarma dilantik sebagai penjabat Bupati Luwu Timur oleh Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Tanggal inilah yang menjadi rujukan sebagai Hari jadi kabupaten Luwu Timur.