Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Bagang Apung
Hukum

Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Bagang Apung

Redaksi
Redaksi Published 17 Mei 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Penyidik kepolisian Resor Luwu telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bagang apung milik pemerintah Kabupaten Luwu tahun 2014.

Dua orang tersangka ini yakni Galih, yang diketahui sebagai rekanan dan Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bagang apung senilai Rp800 juta.

Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu, Aiptu Rahman yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan dua orang tersangka tersebut.

Indikasi kerugian negara yang terjadi pada proyek itu, kata Rahman, karena adanya bagang yang tidak digunakan oleh nelayan sehingga terkesan mubasir atau berlebihan.

“Kita sudah menetapkan dua tersangka, terkait angka kerugian negara, saat ini masih menunggu hasil akhirnya perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkap Rahman.

Rahman menjelaskan, program bagang apung ini dilaksanakan didelapan titik di Kecamatan Suli, Ponrang dan beberapa kecamatan lainnya yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Umum (Dau) dan Dana Alokasi Khusus (Dak) dimana setiap titiknya telah dialokasikan dana senilai Rp90 juta.

“Kita masih mengembangkan kasus ini dengan memanggil beberapa saksi untuk kita mintai keterangan sehingga tersangka lainnya kemungkinan akan bertambah,” ungkap rahman.

Untuk diketahui, bagang apung adalah salah satu jenis alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan yang sifatnya berpindah – pindah.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Hadiri Perayaan Maulid Nabi bersama Warga Desa Mulyasri

Wabup Irwan Serahkan Bansos Sebesar 220 Juta Rupiah

Pekan Depan, Gerindra Lutim Buka Penjaringan Calon Kada

Hari Ini Angka Pasien Sembuh Bertambah Menjadi 1.084 Dan 29 Kasus Baru

Bertambah Lagi 4, Total 152 Warga Luwu Timur Telah Sembuh Dari Covid-19

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Diduga Akan Gabung ISIS, Lima Warga Luwu Diamankan
Next Article Besok, PPK dan PPS Di Lutim Dilantik

You Might Also Like

DPRD Luwu TimurLuwu Timur

Bupati Budiman Hadiri Pelantikan Dua Anggota DPRD Lutim PAW

17 Agustus 2023
Luwu Timur

Bupati Budiman Hadiri Upacara Pemberangkatan dan Pemakaman Letkol (Purn) Rochman

12 Februari 2023
Komunitas

Coffe Happy, Ketika Berbagi Itu Keren!

27 Maret 2016
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Apresiasi Sosialisasi Peningkatan KPM dan Admin Desa

23 November 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?