Penyidik kepolisian Resor Luwu telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bagang apung milik pemerintah Kabupaten Luwu tahun 2014.
Dua orang tersangka ini yakni Galih, yang diketahui sebagai rekanan dan Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bagang apung senilai Rp800 juta.
Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu, Aiptu Rahman yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan dua orang tersangka tersebut.
Indikasi kerugian negara yang terjadi pada proyek itu, kata Rahman, karena adanya bagang yang tidak digunakan oleh nelayan sehingga terkesan mubasir atau berlebihan.
“Kita sudah menetapkan dua tersangka, terkait angka kerugian negara, saat ini masih menunggu hasil akhirnya perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulawesi Selatan,” ungkap Rahman.
Rahman menjelaskan, program bagang apung ini dilaksanakan didelapan titik di Kecamatan Suli, Ponrang dan beberapa kecamatan lainnya yang berasal dari anggaran Dana Alokasi Umum (Dau) dan Dana Alokasi Khusus (Dak) dimana setiap titiknya telah dialokasikan dana senilai Rp90 juta.
“Kita masih mengembangkan kasus ini dengan memanggil beberapa saksi untuk kita mintai keterangan sehingga tersangka lainnya kemungkinan akan bertambah,” ungkap rahman.
Untuk diketahui, bagang apung adalah salah satu jenis alat tangkap ikan yang digunakan oleh nelayan yang sifatnya berpindah – pindah.




