Kepolisian Resor Luwu Utara terpaksa melumpuhkan, Amiruddin alias Tawa (42) warga Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju karena melawan petugas saat digerebek, Minggu (17/05/15) kemarin.
Informasi yang dihimpun, pelaku curanmor tersebut juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Aksinya itu dinilai sangat meresahkan lantaran beberapa kali ditangkap dengan kasus serupa. Bahkan, pelaku ini pernah kabur dari sel tahanan dengan membawa lari borgol polisi.
Kepala Kesatuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Utara, Ajun Komisaris, Muhclis mengatakan penangkapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian rutin melakukan pengintaian.
“Tersangka berusaha kabur dan melawan petugas sehingga kami melumpuhkan pelaku pada bagian betis dengan menggunakan timah panas di Desa Dandang,” ungkap Muhclis.
Pasca didor, kata Muhclis, Amiruddin langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Jemma Masamba untuk mendapatkan perawatan medis. “Saat ini tersangka masih dirawat di rumah sakit dengan dikawal petugas,” ungkap Muhclis.
Menurutnya, dalam menjalankan aksinya, tersangka merusak kunci kontak kendaraan milik korbannya dengan menggunakan kunci T. Hasil curian itu kemudian langsung dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta perunitnya.




