23 orang pelayan di Tempat Hiburan Malam (THM) dbawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Luwu, Sabtu (30/05/15) pukul 01.30 wita dini hari tadi.
Mereka diamankan karena tidak dapat memperlihatkan Kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat Satpol PP melakukan razia di sejumlah THM di Kecamatan Suli.
Selain 23 pelayan THM, Satpol – PP juga mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang terjaring di salah satu penginapan di wilayah itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, Andi Baso Tendriesa, mengatakan, razia THM di kabupaten Luwu dilakukan menjelang bulan suci ramadhan, agar umat muslim bisa tenang menjalankan ibadah puasa, selain melakukan razia di THM, Satpol PP juga merazia sejumlah penginapan yang diduga sering dijadikan tempat mesum.
“Pada razia semalam, kami mengamankan 23 pelayan THM dan satu pasangan yang bukan suami istri untuk dilakukan pembinaan,” ungkap Andi Baso.




