Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin penggiling benih padi tahun 2014 lalu.
Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp800 juta ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan atau diduga mesin tersebut bekas.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Kejari Malili, Alfian Bombing yang ditemui awak media, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).
Ditanya terkait indikasi kasus pengadaan tersebut, dirinya belum dapat membeberkan. “Sementara puldata, kita juga sudah memanggil rekanan yang mengerjakan proyek itu, dan pemanggilannya baru sebatas klarifikasi saja,” ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan mesin penggiling benih padi ini dikerjakan oleh CV Ashabul. Pada kasus ini, pihak Kejaksaan sudah memanggil beberapa saksi yakni, rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia pemeriksa barang.
Dikonfirmasi terpisah, PPK pengadaan mesin penggiling benih padi, Siswanto membenarkan jika dirinya pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan. “Diduga ada penyelewengan, kami juga tidak tahu apa yang diselewengkan,” ungkap Siswanto via telepon, Senin (08/06/15).
Dia juga membantah kalau mesin penggilingan itu bekas, dirinya meyakini karena disaat mesin tersebut tiba sudah terbungkus rapi dan sesuai dengan timer pada mesin. “Ada juga kok teknisi dari mitsubishi pada saat diuji coba,” katanya.




