Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jaksa Usut Pengadaan Mesin Penggiling Benih Padi Di Lutim
Hukum

Jaksa Usut Pengadaan Mesin Penggiling Benih Padi Di Lutim

Redaksi
Redaksi Published 8 Juni 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mesin penggiling benih padi tahun 2014 lalu.

Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp800 juta ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan atau diduga mesin tersebut bekas.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Kejari Malili, Alfian Bombing yang ditemui awak media, membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, kasus ini masih dalam tahap mengumpulkan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Ditanya terkait indikasi kasus pengadaan tersebut, dirinya belum dapat membeberkan. “Sementara puldata, kita juga sudah memanggil rekanan yang mengerjakan proyek itu, dan pemanggilannya baru sebatas klarifikasi saja,” ungkapnya.

Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan mesin penggiling benih padi ini dikerjakan oleh CV Ashabul. Pada kasus ini, pihak Kejaksaan sudah memanggil beberapa saksi yakni, rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan panitia pemeriksa barang.

Dikonfirmasi terpisah, PPK pengadaan mesin penggiling benih padi, Siswanto membenarkan jika dirinya pernah dipanggil oleh pihak kejaksaan. “Diduga ada penyelewengan, kami juga tidak tahu apa yang diselewengkan,” ungkap Siswanto via telepon, Senin (08/06/15).

Dia juga membantah kalau mesin penggilingan itu bekas, dirinya meyakini karena disaat mesin tersebut tiba sudah terbungkus rapi dan sesuai dengan timer pada mesin. “Ada juga kok teknisi dari mitsubishi pada saat diuji coba,” katanya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Siddiq Khawatir Dengan Peredaran Narkoba di Lutim
Next Article Demokrat Sulsel Kirim Nama NH – Sarkawi Ke DPP

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?