Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Balon Bupati Tak Minati Jalur Perseorangan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Balon Bupati Tak Minati Jalur Perseorangan
News

Balon Bupati Tak Minati Jalur Perseorangan

Redaksi
Redaksi 16 Juni 2015
Share
SHARE

Jalur perseorangan yang dibuka oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU) Luwu Timur tidak diminati oleh para Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.

Pasalnya, sejak dibukanya jalur perseorangan pada tanggal 11 hingga 15 Juni kemarin, tidak ada satu pun Balon Bupati yang menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangannya ke KPU Luwu Timur.

Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur yang dikonfirmasi membenarkan tidak adanya calon yang minati jalur perseorangan tersebut. “Tidak ada calon yang mendaftar untuk jalur perseorangan hingga 15 Juni kemarin,” ungkap Nur.

Adai saja ada calon yang mendaftar, kata Nur, syarat dukungan yakni 24.729 jiwa tersebut akan diverifikasi berkasnya satu persatu.

BACA JUGA:

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

“Di pasal 185, setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung bakal calon perseorangan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan dan denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Petani Lada di Lutim Akan Dilatih Pola Tanam Ramah Lingkungan
Next Article Pemda Lutim Kucurkan Rp9,2 M Untuk Bedah Rumah
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?