Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur menyayangkan terjadinya penundaan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur.
Pasalnya, dengan adanya penundaan itu sehingga KPU belum dapat melakukan penyusunan anggaran sesuai dengan kebutuhan persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dihelat 9 Desember mendatang.
“Kami menyayangkan penundaan itu, sehingga dengan ditundanya pembahasan tersebut sehingga kami belum bisa memastikan berapa anggaran bahan alat kampanye yang disetujui di DPRD,” ungkap Muhammad Nur, Ketua KPU Luwu Timur, Jum’at (10/7/15).
Menurutnya, DPRD harusnya melihat Pilkada itu merupakan agenda nasional karena dilakukan secara serentak, meskipun pelaksanaannya di daerah, sehingga persiapan yang akan dilakukan perlu dimatangkan sedini mungkin.
“Kalau pembahasannya ditunda berarti penyusunan anggaran bahan alat kampanye juga belum bisa kita lakukan,” ungkapnya.
Pengusulan bahan kampanye di perubahan itu, kata Nur, disebabkan karena Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 7 tentang bahan alat kampanye ini baru disahkan setelah penetapan anggaran pokok disetujui oleh DPRD.
“KPU telah mengusulkan Rp4,8 M, nantinya, anggaran itu akan digunakan untuk pembuatan bahan alat kampanye salah satunya, pembuatan pamplet bersama dengan visi dan misi calon. Satu calon akan dibuatkan satu bahan kampanye oleh KPU, alat kampanye itu akan disebar ke 77.700 KK,” kata Nur.
Muhamma Nur juga berharap agar DPRD dapat mempercepat pembahasan dan melakukan pengesahan supaya penyusunan anggaran untuk bahan alat kampanye dapat pula dilakukan dengan cepat.
Sebelumnya, DPRD Luwu Timur telah menunda Pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2016 dan KUA dan PPAS Perubahan 2015 hingga tanggal 27 Juli mendatang dengan alasan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menyiapkan dokumen.




