Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur dalam memudahkan pelaksanaan tugas serta melaksanakan salah satu langkah reformasi birokrasi yang digulirkan oleh pemerintah dalam rangka pemerintahan yang bersih adalah Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Demikian disampaikan Khamrul Kasubag Kelembagaan dan Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Luwu Timur dalam laporannya selaku panitia pelaksana Sosialisasi Pengembangan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaksanakan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa (4/8/15)
Sosialisasi yang dibuka Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Abrinsyah mewakili Bupati Luwu Timur menyampaikan bahwa Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat ditentukan oleh kesiapan dan kemampuan kita dalam mengelola dan memberdayakan seluruh potensi dan sumber daya yang tersedia.
Wewenang dan tanggung jawab yang kita emban memerlukan hadirnya aparat birokrasi yang bertanggung jawab, profesional, dan produktif sehingga muara dari pelaksanaan otonomi daerah akan menghasilkan birokrasi yang handal dan profesional, efisien, produktif serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Lebih lanjut Ia mengatakan untuk menilai kinerja organisasi publik dimata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah maka setiap satuan unit kerja pemerintah diwajibkan menyusun standar operasional prosedur (SOP) di masing-masing instansinya, sehingga kinerja pemerintahan dapat berjalan lebih optimal, terencana, dapat dievaluasi dan terukur.
Sosialisasi Pengembangan SOP yang berlangsung selama 2 hari membahas tentang Reformasi Birokrasi dan Penerpan SOP, Hubungan Tata Kerja, Prosedur Kerja dan Hubungan Kerja, Bentuk Prosedur Kerja serta Prinsip Penyusunan SOP dengan narasumber Milawaty, dari Pusat Kajian Pendidikan dan Pelatihan Aparatur II LAN.
Selain pemberian materi, dalam sosialisasi ini narasumber juga mengarah kepada diskusi kelompok, dimana dalam diskusi ini peserta yang terdiri dari para Sekretaris/KTU, para camat, lurah dan para kepala Puskesmas serta Kepala Bagian Setdakab Luwu Timur diarahkan untuk membuat contoh Standar Operasional Prosedur Teknis serta Format Standar Operasional Prosedur.




