Legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Rully Heriyawan menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) membuatkan regulasi soal aturan main terhadap warga yang berpenghuni dirumah kos – kosan.
Menurutnya, regulasi atau aturan seperti Perda atau Perbub tersebut dalam rangka memberikan rasa aman dan ketentraman serta menghindari adanya penghuni yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) memanfaatkan untuk bersembunyi.
“Selain menghindari adanya warga yang bersembunyi karena menjadi buronan atau DPO, rumah kontrakan atau kos – kosan tersebut juga tidak digunakan warga sebagai tempat Maksiat,” ungkap Rully.
Tentunya, kata pengusaha Hotel Sikumbang ini, akan berdampak baik bagi lingkungan sekitar dan juga menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Luwu Timur. Oleh karena itu, kata Rully, hal ini dapat difikirkan dengan cara duduk bersama sejumlah stakeholder terkait.
“Siapa yang bisa menjamin rumah kos dan kontrakan yang penghuninya adalah sesama muhrim? Sehingga kalau rumah kos ini di atur dengan baik tentu bisa menambah PAD Luwu Timur. Ini perlu difikirkan bersama,” ungkap anggota komisi dari DPRD Luwu Timur.




