Dasmar, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Irsan Iskandar, rekanan penyedia barang PT Elang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkses) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu.
“Setelah jaksa memiliki bukti yang cukup, tim menetapkan dua orang tersangka, dari dua orang itu, satu diantaranya langsung kami tahan di lapas Gunung Sari, Makassar.”
“Untuk yang satunya lagi sedang kita tidak tahan karena masih menghadapi kasus hukum lain,” ungkap Zet Tandung Allo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa kepada awak media.
Menurut Zet, kedua tersangka itu telah dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kerugian negara diperkirakan 11 Miliar,” ungkapnya.
PPK Alkes, Dasmar, mengatakan, dirinya siap menjalani proses hukum. “Ini konsekwensi dan harus saya jalani, secara fisik dan mental saya sudah siap,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proyek Alkes RSUD Batara Guru Belopa dianggarkan senilai Rp33 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 dan 2014 lalu.




