Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gegara Alkses, Dua Orang Ini Ditetapkan Menjadi Tersangka
Hukum

Gegara Alkses, Dua Orang Ini Ditetapkan Menjadi Tersangka

Redaksi
Redaksi Published 28 Agustus 2015
Share
1 Min Read
SHARE

Dasmar, Panitia Pembuat Komitmen (PPK) dan Irsan Iskandar, rekanan penyedia barang PT Elang ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkses) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batara Guru, Belopa, Kabupaten Luwu.

“Setelah jaksa memiliki bukti yang cukup, tim menetapkan dua orang tersangka, dari dua orang itu, satu diantaranya langsung kami tahan di lapas Gunung Sari, Makassar.”

“Untuk yang satunya lagi sedang kita tidak tahan karena masih menghadapi kasus hukum lain,” ungkap Zet Tandung Allo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belopa kepada awak media.

Baca Juga

Tiga Emas Antar Luwu Timur Jadi Juara Umum IV MTQ Sulsel

Menurut Zet, kedua tersangka itu telah dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Kerugian negara diperkirakan 11 Miliar,” ungkapnya.

PPK Alkes, Dasmar, mengatakan, dirinya siap menjalani proses hukum. “Ini konsekwensi dan harus saya jalani, secara fisik dan mental saya sudah siap,” ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek Alkes RSUD Batara Guru Belopa dianggarkan senilai Rp33 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 dan 2014 lalu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Tim ‘Cerdas’ All Out Menangkan Nur Husain dan Esra Lamban
Next Article Cakka Ingatkan PNS Berhati – Hati Kelola Keuangan

Rekomendasi Berita lainnya

Sport

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

18 April 2026
Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?