Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akan mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Hal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi penjelasan pasal 124 Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa setiap Pemerintah Daerah wajib menindak lanjuti hasil keputusan tersebut terkait tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Demikian disampaikan Penjabat Bupati Luwu Timur, Irman Yasin Limpo pada sidang Paripurna DPRD dengan agenda penyerahan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (11/09/15).
Menurutnya putusan Mahkamah Konstitusi harus ditindak lanjuti dengan merevisi Perda Nomor 33 Tahun 2011, dimana rancangan peraturan daerah ini pada pokoknya mengatur tentang tarif retribusi yang didasarkan pada biaya jasa pengawasan yang digunakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan pengendalian menara, dan tidak lagi mengacu pada ketentuan paling tinggi dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara.
Selain Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomonikasi, tiga ranperda lainnya yang juga diserahkan antara lain, Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Malili tahun 2015-2035, kemudian Rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kawasan perkotaan Wotu tahun 2015-2035, dan terakhir ranperda Penambahan Penyertaan Modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Timor Agro, PT Timur Investama, PT Bumi Timur Mineral dan PT Nusa Timur Energi.