Mantan Kepala Desa (Kades) Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, Sapri diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2013 lalu.
Pasalnya, biaya yang telah dibebankan kepada masyarakat penerima sertifikat Prona tersebut tergolong tinggi yakni Rp800 ribu per sertifikatnya.
“Saya sangat kesal dengan program seperti ini, seharusnya pemerintah tidak membebani masyarakat terlalu tinggi hingga Rp800 ribu per sertifikatnya,” ungkap Heri, tokoh Pemuda Kecamatan Tomoni.
Mantan Kades Beringin Jaya, Sapri yang dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan adanya program Prona tersebut. Namun, dirinya tidak tahu menahu soal biaya sertifikat Prona yang telah dibebankan kepada warganya.
“Biaya Prona itu ditangani langsung oleh Kepala Urusan (Kaur) Pemerintahan, Sadirin, silahkan konfirmasi ke Sadirin, beliau yang tangani pada waktu itu,” ungkap Sapri.
Dikonfirmasi terpisah, Kades terpilih Beringin Jaya, Sadirin mengakui adanya pungutan biaya sertifikat Prona sebesar Rp800 ribu. Meski begitu, besaran biaya itu telah dikembalikan kepada penerima sertifikat sebesar Rp300 ribu.
“Memang ada biaya Rp800 ribu waktu itu, namun saya kembalikan Rp300 ribu karena pak Sapri menyuruh saya untuk kembalikan, jadi biayanya cuma Rp500 ribu. Biaya itu untuk pembuatan patok, pembuatan alas hak dan biaya administrasi lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Luwu Timur, Syarifuddin mengatakan pungutan terhadap masyarakat atas pengurusan sertifikat Prona sebesar Rp500 ribu per pemohon, dinilai memberatkan, dan diluar dari aturan.
Dia pun merincikan, sertifikat Prona tidak sepenuhnya gratis dikarenakan adanya biaya pra pelayanan terhadap masyarakat seperti, pembuatan surat keterangan dari desa, permohonan yang ditanda tangani materai 6.000 ribu tiga lembar dan pembuatan batas-batas tanah (Patok) sementara tanah diatas harga Rp60 juta akan dikenakan biaya pajak lima persen.
“Prona itu tidak seratus persen gratis karena ada biaya-biaya pra pelayanan yang harus diselesaikan oleh penerima sertifikat, namun kalau nilainya sebesar Rp500 ribu saya pribadi beranggapan jika nilai itu terlalu besar dan akan memberatkan masyarakat,” ungkap Syarifuddin.




