Seorang pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur berinisial SH, ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, atas dugaan korupsi Gedung Olah Raga (GOR) Malili. Penahanan dilakukan usai tersangka menjalani pemeriksaan selama enam jam di Kantor Kejari Malili, malam tadi.
Informasi yang dihimpun, SH mendatangi Kantor Kejari Malili pada pukul 14.15 Wita siang tadi, dan mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 15.00 wita hingga pukul 21.00 wita. Usai menjalani pemeriksaan SH langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung sari Makassar dengan pengawalan pihak kepolisian.
SH, yang merupakan pejabat setingkat asisten di Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur ini tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Malili tahun 2013 lalu, yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) senilai Rp5 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Andi Taufik Ismail mengatakan penahan fisik yang dilakukan pihak kejaksaan kepada tersangka dalam rangka untuk mempercepat proses persidangan.
“Kemungkinan sidang akan dilakukan akhir bulan November ini, tetapi semua itu tergantung penetapan hakimnya nanti sementara kerugian negara telah mencapai Rp1,2 miliar,” ungkap Taufik.
Terkait kasus ini, kejaksaan sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka termasuk SH. Namun, karena tersangka lain telah meninggal dunia sehingga gugur demi hukum. “Kita lihat nanti dari fakta – fakta persidangan, apakah ada tersangka baru atau tidak, terkait kasus ini kita melihat siapa yang lebih bertanggung jawab,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum SH, Agus Melas sebelumnya telah meminta kepada pihak kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan fisik terhadap kliennya dengan pertimbangan yang bersangkutan masih menjabat posisi penting di pemerintahan. “apalagi saat ini ada dua momentum yang akan digelar di Luwu Timur, yakni Pilkada dan Festival Danau Matano yang membutuhkan kerja dari setiap elemen pemerintahan.
“Kalau bicara prosedur penahanan itu kewenangan kejaksaan, selama ini ada beberapa terdakwa atau tersangka juga tidak dilakukan penahanan seperti kasus – kasus korupsi lainnya namun tetap mengikuti proses persidangan, apalagi klien saya selama ini koperatif,” ungkapnya.




