Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Sosialisasikan Penyelenggaraan Reklame
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Sosialisasikan Penyelenggaraan Reklame

Redaksi
Redaksi Published 19 November 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Panitia Khusus (Pansus) dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame. Sosialisasi ini dilakukan sejak 17 hingga 20 November 2015.

Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Luwu Timur, Suyatman mengatakan, jenis reklame itu meliputi reklame megatron, reklame papan atau billboard, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara film, peragaan dan baliho.

“Selain dihadiri sejumlah anggota DPRD, dinas terkait seperti Satpol – PP, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan bagian hukum juga dilibatkan dalam sosialisasi reklame ini,” ungkap Suyatman.

Menurutnya, penyelenggaraan reklame merupakan rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi.

Selain itu, perencanaan reklame meliputi pendataan, pemetaan, penetaan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Sementara pada penetapan reklame meliputi kegiatan pendataan, pemetaan, dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang kota, tidak diskriminatif atau merugikan kepentingan publik.

“Penataan reklame nantinya akan diatur menurut tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi dan kawasan atau kelas jalan. Selain sosialisasi tentang reklame, pansus satu juga telah turun melakukan sosialisasi tentang pengarusutamaan gender,” ungkap Suyatman.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab. Lutim Studi Tiru Percepatan Penanggulangan Stunting di Sinjai

Reformer PKA Sosialisasi dan Pembentukan Komunitas Peduli Disabilitas

Sufriaty Budiman Hadiri Upacara Ngaben Umat Hindu di Desa Wanasari

Dinas Perpustakaan Lutim Kembali Gelar English Class Bagi Siswa Tingkat SD

Hadiri Syukuran Wabup Lutim, Budiman : Ini Semua Berkat Doa Orang Tua

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Esra Lamban Hadiri Takziah Alm Fatmah Sadike
Next Article Warga Menilai FDM Merupakan Ajang Hura – Hura

You Might Also Like

Metro

Dinilai Memalukan Budaya, Warga Pesisir Danau Matano Akan Gelar Pagelaran

2 Desember 2015
Luwu Timur

Loyalitas Diaspora dan Angkatan Kerja Muda Indonesia dalam Pengelolaan SDA di Negeri Sendiri

17 November 2022
Luwu Timur

Rembuk Stunting di Desa Pattengko, Fokus Penguatan Posyandu Remaja

13 Juli 2024
Sport

Ribuan Warga Meriahkan Jalan Sehat Juara Chapter 2, Harisah Suharjo Turut Hadir

3 Agustus 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?