Panitia Khusus (Pansus) dua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan reklame. Sosialisasi ini dilakukan sejak 17 hingga 20 November 2015.
Kepala Bagian (Kabag) Umum DPRD Luwu Timur, Suyatman mengatakan, jenis reklame itu meliputi reklame megatron, reklame papan atau billboard, reklame kain, stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, suara film, peragaan dan baliho.
“Selain dihadiri sejumlah anggota DPRD, dinas terkait seperti Satpol – PP, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan bagian hukum juga dilibatkan dalam sosialisasi reklame ini,” ungkap Suyatman.
Menurutnya, penyelenggaraan reklame merupakan rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan serta penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi.
Selain itu, perencanaan reklame meliputi pendataan, pemetaan, penetaan dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang daerah dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Sementara pada penetapan reklame meliputi kegiatan pendataan, pemetaan, dan penetapan titik reklame dengan memperhatikan estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang kota, tidak diskriminatif atau merugikan kepentingan publik.
“Penataan reklame nantinya akan diatur menurut tempat, jenis, sifat, ukuran, konstruksi dan kawasan atau kelas jalan. Selain sosialisasi tentang reklame, pansus satu juga telah turun melakukan sosialisasi tentang pengarusutamaan gender,” ungkap Suyatman.




