Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Usman Sadik meminta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu Timur untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai tidak netral.
Menurutnya, PNS yang tidak netral tersebut telah melanggar Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sepertinya PNS tidak takut terhadap UU ASN, saya minta Panwaslu memproses oknum ini,” tegas Usman Sadik melalui via telepon.
Permintaan yang disampaikan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini pasca melihat foto salah seorang oknum PNS yang beredar dijejaring sosial, facebook. Pada foto tersebut, oknum PNS ini terlihat sedang melakukan aksi donor darah dengan mengacungkan tiga jari.
Selain itu, handpone yang digengam oleh oknum ini juga terlihat menempel stiker milik salah satu pasangan calon. “Kalau panwas Lutim tidak mau mengambil langkah terhadap PNS ini maka kami dari DPR akan melakukan pemanggilan atau undangan kepada Panwas Lutim,” ungkap Usman.
Usman menambahkan, Panwaslu sudah berkomitmen untuk memberikan pengawasan pada Pilkada di Kabupaten Luwu Timur ini termasuk penegakan UU ASN sehingga DPRD memberikan persetujuan anggaran terhadapnya (Panwas).
“Dalam dekat ini, DPRD akan meminta kepada Panwaslu untuk melaporkan jumlah kasus – kasus yang telah ditanganinya, sudah berapa banyak kasus dan sejauh mana penanganan kasusnya?,” ungkapnya.
Sementara itu, ketua Panwaslu Luwu Timur, Rahman Atja yang dikonfirmasi tidak berhasil. Handponenya aktif namun tidak dijawab.
Informasi yang dihimpun, oknum PNS yang terlihat pada foto tersebut merupakan Pegawai yang bekerja di kantor kelurahan Tomoni.




