Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Jawaban Bupati Tentang Ranperda
DPRD Luwu Timur

Ini Jawaban Bupati Tentang Ranperda

Redaksi
Redaksi Published 4 Desember 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Rapat sidang Paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur dan jajaran birokrasi Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) berlangsung diruang Paripurna, Kamis (4/12) kemarin.

Dalam sidang tersebut, pemerintah kabupaten Luwu Timur akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor penyelenggaraan reklame. Oleh karena itu, pemerintah bersama DPRD tengah menyusun rancangan peraturan darah (Ranperda) penyelenggaran reklame agar hasilnya lebih optimal.

Mewakili Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, HM Abrinsyah mengatakan, perlunya penanataan dan penyeragaman konstruksi reklame yang dibuat pemerintah untuk disewakan kepada pihak pengguna telah dilakukan sebelumnya namun pengelolaannya belum optimal.

“melalui ranperda ini nantinya dapat lebih memaksimalkan peluang untuk meningkatkan PAD dari sektor reklame,” ungkap Abrinsyah, Kamis (03/12) kemarin.

Menurutnya, meski dapat mendongkrak pendapatan daerah, namun penataan reklame juga harus tetap bersinergi dengan pengaturan tata ruang daerah.

penyelenggaraan penataan zona reklame akan diatur dalam peraturan bupati dengan memperhatikan prinsip estetika, keselamatan, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga pengaturannya terarah dan terkendali.

Lanjut Abrinsyah, mengenai bentuk, desain, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame memang perlu diatur untuk mewujudkan penyelenggaraan reklame yang tertib, terarah dan terkendali sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat pada umumnya.

Terkait biaya sewa sebagai dasar pengenaan pajak reklame telah diatur dalam pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak reklame.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok Pansus LKPJ Akan Evaluasi Realisasi Program Tahun 2020

Aris Situmorang : Sesar Matano Tidak Bisa Dipandang Sebelah Matano, Kita Harus Siap

Pansus LKPJ Tanggapi Masukan Masyarakat Saat Kunker Di Nuha

Bapemperda DPRD Lutim bahas propemperda 2018, Pieter : Harus Pro Rakyat

Reses Alpian di Desa Karambua, Warga Curhat Soal Infrastruktur Hingga Sektor Kesehatan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article HUT Ke 7 RSUD I La Galigo Ditutup Malam Ramah Tamah
Next Article Mantan Walkot Surabaya Kampanyekan Nur – Esra

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Made Sariana Minta IKB Mendapat Perhatian

21 November 2018
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Gelar Paripurna Laporan Pansus

24 Oktober 2017
DPRD Luwu Timur

Pieter Minta Pemda Tertibkan Warkop Remang-Remang di Asuli

4 Juli 2017
DPRD Luwu Timur

Pasar Wasuponda Jadi Aspirasi Utama dalam Reses Andi Ahmad

21 Maret 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?