Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) telah mengusukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 senilai Rp2.280.000 sejak 18 November lalu.
Namun usulan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo padahal persetujuan UMK itu merupakan dasar pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pelaku industri.
Kepala Dinas Nakertansos Luwu Timur, Mas’ud Masse mengatakan, upah minimum merupakan standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja didalam lingkungan usaha untuk tahun 2016.
Untuk tahun 2016, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengusulkan UMK Luwu Timur sebesar Rp2.280.000 kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo namun hingga saat ini usulan itu belum mendapat persetujuan.
“Kita sangat berharap usulan itu segera ada hasil, agar supaya sosialisasi UMK ini juga segera dilakukan mengingat para pengusaha sangat membutuhkan,” ungkap mantan kadis Koperindag Luwu Timur, via telepon, Rabu (30/12/15).
Menurut Mas’ud, pengusulan UMK itu berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak masyarakat di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru sejak bulan Januari 2015 lalu dan disepakati oleh para dewan pengupahan.
“Untuk tahun 2014 lalu, UMK kita sebesar Rp2.125.000 sementara untuk 2016 kita telah mengusulkan lebih tinggi dari tahun lalu yakni Rp2.280.000. Usulan ini berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Mas’ud.
Dirinya juga mengingatkan kepada setiap pengusaha agar wajib mengikuti hasil dari besaran UMK yang telah disetujui nantinya.
“Perusahaan harus mengikutinya jika tidak berarti melanggar PP tersebut. Untuk UMKM sendiri ada pengecualian yang kita berikan berdasarkan modal usahanya,” ungkapnya.




