Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » UMK Lutim Belum Disetujui Gubernur
Metro

UMK Lutim Belum Disetujui Gubernur

Redaksi
Redaksi Published 30 Desember 2015
Share
2 Min Read
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Nakertransos) telah mengusukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 senilai Rp2.280.000 sejak 18 November lalu.

Namun usulan tersebut hingga saat ini belum mendapatkan persetujuan dari Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo padahal persetujuan UMK itu merupakan dasar pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pelaku industri.

Kepala Dinas Nakertansos Luwu Timur, Mas’ud Masse mengatakan, upah minimum merupakan standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja didalam lingkungan usaha untuk tahun 2016.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Untuk tahun 2016, Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengusulkan UMK Luwu Timur sebesar Rp2.280.000 kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) dalam hal ini Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo namun hingga saat ini usulan itu belum mendapat persetujuan.

“Kita sangat berharap usulan itu segera ada hasil, agar supaya sosialisasi UMK ini juga segera dilakukan mengingat para pengusaha sangat membutuhkan,” ungkap mantan kadis Koperindag Luwu Timur, via telepon, Rabu (30/12/15).

Menurut Mas’ud, pengusulan UMK itu berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak masyarakat di daerah yang dijuluki Bumi Batara Guru sejak bulan Januari 2015 lalu dan disepakati oleh para dewan pengupahan.

“Untuk tahun 2014 lalu, UMK kita sebesar Rp2.125.000 sementara untuk 2016 kita telah mengusulkan lebih tinggi dari tahun lalu yakni Rp2.280.000. Usulan ini berdasarkan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Mas’ud.

Dirinya juga mengingatkan kepada setiap pengusaha agar wajib mengikuti hasil dari besaran UMK yang telah disetujui nantinya.

“Perusahaan harus mengikutinya jika tidak berarti melanggar PP tersebut. Untuk UMKM sendiri ada pengecualian yang kita berikan berdasarkan modal usahanya,” ungkapnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Andi Fauziah Serap Aspirasi Masyarakat
Next Article Di Lutim, Kualitas Kader Posyandu Tidak Sesuai Harapan

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?