Sebanyak 46 dari total 91 kepala desa (kades) terpilih se-Kabupaten Luwu dilantik dan menjalani pengambilan sumpah oleh Bupati Luwu, Andi Mudzakkar di Gedung Simpurusiang Belopa, Senin (11/1/16).
Menariknya, dalam upacara pengambilan sumpah tersebut, terdapat sebanyak tiga kepala desa yang dilantik merupakan terlapor dugaan penggunaan ijazah palsu, yang digunakan saat mereka mencalonkan diri sebagai cakades (calon kepala desa) pada pilkades serentak beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Luwu, Aminullah mengatakan pemerintah tidak memiliki dasar untuk membatalkan pelantikan kepala desa terpilih, meskipun yang bersangkutan saat ini tengah didera kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Memang benar ada yang diduga menggunakan ijazah palsu, namun kasus ini sudah berporses dipihak penegak hukum, jadi pemerintah tidak memiliki dasar untuk tidak melantik sebab hingga saat ini belum ada keputusan hukum tetap terkait kasus itu,” ujar Aminullah.
Dia merincikan, jika dikemudian hari yang bersangkutan dinyatakan benar telah melakukan pelanggaran hukum, dan telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan, maka akan diberhentikan diberhentikan alias dipecat.
Untuk diketahui, pelaksanaan pelantikan kades terpilih di Kabupaten Luwu akan dilakukan secara bertahap. Total kepala desa terpilih di Kabupaten Luwu berjumlah sebanyak 91 orang yang tersebar di seluruh kecamatan.




