Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur akan mengesahkan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk tahun anggaran 2016.
Pengesahan tersebut berdasarkan keputusan DPRD Luwu Timur nomor 11 tahun 2015 tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2016.
12 Ranperda itu yakni, Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja tahun anggaran 2015, Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2016.
Ranperda tentang urusan kewenangan pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Ranperda tentang organisasi perangkat daerah, Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Luwu Timur.
Ranperda tentang rancangan perubahan peraturan daerah (Perda) Luwu Timur nomor 5 tahun 2013 tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2010 tentang retribusi izin gangguan.
Ranperda tentang revisi rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP) Luwu Timur, Ranperda tentang perubahan Perda Luwu Timur nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, Ranperda tentang retribusi parkir dan Ranperda tentang naskah hari jadi kabupaten Luwu Timur.




