Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menjadwalkan akan memeriksa Asisten Pemerintahan Kabupaten Luwu Timur, Syahidin Halun, Selasa (04/11/14) mendatang.
Dirinya (Syahidin) diperiksa sebagai jabatan ketua komite pada proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) dengan anggaran Rp5 Miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang diduga bermasalah ini.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Taufik Andi Ismail yang dikonfirmasi awak media membenarkan rencana pemeriksaan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dikbudparmudora), Syahidin Halun.
“Pada hari Selasa, (28/11/14) kemarin kita sudah melayangkan surat kepada Bupati Luwu Timur, Andi Hatta Marakarma untuk pemeriksaan Asisten pemerintahan, Syahidin Halun pada, Selasa (04/11/14) mendatang,” ungkap Taufik.
Menurut Taufik, Syahidin diperiksa sebagai ketua dalam pembangunan GOR Malili yang mengalami kerugian negara senilai ratusan juta rupiah ini. “Kita periksa dia sebagai jabatan ketua komite pada pembangunan GOR Malili,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, ketua komite, Syahidin Halun mengatakan jika pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan bestek atau mekanisme yang ada. Selain itu, proyek ini juga sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.
“Sudah tidak ada masalah pada pembangunan GOR Malili ini dan sudah sesuai dengan bestek,” ungkap mantan Kadis Pendidikan ini.
Dari hasil laporan resmi Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulawesi Selatan menyebutkan jika pembangunan GOR Malili ini telah mengalami kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Malili sudah masuk dalam tahap penyidikan namun kejaksaan hingga saat ini belum berani menetapkan satupun tersangka. Kejaksaan juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini dan menyita dokumen resmi pembangunan GOR ini. (*)




