Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bahri : Penataan Reklame Harus Sesuai Aturan
DPRD Luwu Timur

Bahri : Penataan Reklame Harus Sesuai Aturan

Redaksi
Redaksi Published 19 Januari 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Untuk menjamin kenyamanan di ruang publik, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Luwu Timur akhirnya menyepakati Peraturan Daerah Penyelenggaraan Reklame.

Kesepakatan itu dituangkan dalam bentuk penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah yang diwakili, Sekretaris Daerah Bahri Suli dan Wakil Ketua DPRD, Aris Situmorang pada sidang paripurna DPRD, Selasa (19/01/16).

“Penataan reklame harus dibuatkan aturan sejak awal agar tampak teratur, terarah dan terkendali,” kata Bahri Suli dalam sambutannya.

Menurutnya pelaksanaan penyelenggaraan reklame dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan diruang publik terutama diwilayah-wilayah kota dengan memperhatikan estetika, kenyamanan, kemanan dan tata letaknya.

Selain itu juga, penataannya perlu mencari lokasi yang tepat dalam arti tidak menganggu pandangan mata dan juga memperhatikan unsur keselamatan.

Ia juga mengingatkan kepada SKPD terkait agar melakukan sosialisasi secara intensif ditengah-tengah masyarakat sehingga nantinya tidak lagi ditemui reklame-reklame liar yang tidak memenuhi aturan yang telah ditetapkan.

Semestinya ada dua ranperda kumulatif yang mesti disahkan. Selain ranperda penyelenggaraan reklame juga ranperda pengarusutamaan gender.

Namun dalam perjalanannya, kedua raperda ini tidak dapat diselesaikan ditahun 2015 sehingga kedua ranperda ini dimasukkan daftar properda kumulatif terbuka tahun 2016.

Untuk ranperda penyelenggaraan reklame akhirnya bisa disahkan saat ini. Namun untuk ranperda pengarusutamaan gender masih ditunda pengesahaannya sebab masih menunggu peraturan daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pengarusutamaan gender yang hingga saat ini masih belum ditetapkan.

“Nantinya, Perda Pengarusutamaan Gender Provinsi Sulwesi Selatan akan dijadikan rujukan untuk menyempurnakan ranperda Pengarusutamaan Gender Luwu Timur,” tutupnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab. Luwu Timur Gelar Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Cegah Covid-19, Ketua DPRD Minta Pemda Kurangi Kunjungan Keluar Daerah

Dilepas Bupati Luwu Timur, Ribuan Peserta Meriahkan Jalan Sehat “JALISA”

Bupati Serahkan Bibit Padi dan Pupuk pada Acara Syukuran Panen Warga Lampenai

Personil Damkar Malili Evakuasi Ular Hitam Sepanjang 1,5 Meter

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kementan Gelontorkan Anggaran Rp24 M Di Lutim
Next Article Angin Kencang, Plafon Pelataran Palopo City Market Ambrol

You Might Also Like

DPRD Luwu Timur

Ketua DPRD Lutim Sambut Hangat Kunker Pangdam XIV Hasanuddin di Sorowako

2 Agustus 2023
Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Launching Website dan Tiga Aplikasi

2 September 2019
Luwu TimurMetro

Gempa 5,2 SR Guncang Luwu Timur, Dinding Masjid Al-Hijrah Roboh

7 Maret 2025
Luwu Timur

Camat Saenal Lepas Peserta Lomba Gerak Indah Tingkat Pelajar se-Kecamatan Towuti

17 Agustus 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?