Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, Suprianto mengatakan pencetakan biodata kandidat yang ditempel di 580 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilukada Luwu Utara beberapa waktu lalu, merupakan kesalahan pihak percetakan.
Hal itu diungkapkan saat digelar Sidang Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar secara teleconference, dengan teradu adalah seluruh komisioner KPU Luwu Utara, yakni Suprianto, Syamsul Bachri, Srianto, Abdul Aziz, Munawar, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Luwu Utara. Sementara pengadu yakni dari Pasangan Nomor Urut 2, Arifin Junaidi-Andi Abdullah Rahim.
Dalam aduannya, pasangan nomor urut 2 itu menilai telah dilecehkan oleh KPU Luwu Utara, terkait biodata kandidat yang tercantum dalam form daftar calon pasangan kurang lengkap.
Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto menjelaskan jika kesalahan pencetakan biodata calon tersebut merupakan kelalaian dari percetakan, dalam hal ini PT Adi Perkasa Makassar.
“Kesalahan ini merupakan diluar tanggung jawab KPU, sebab kami telah mengirimkan file yang lengkap kepada percetakan, tapi pihak perusahaan yang mungkin tidak mencetaknya,” ujar Suprianto.
Sementara itu, Anggota KPU lainnya, Abdul Aziz dalam pembelaannya juga mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui ada kesalahan pada biodata sekitar pukul 11.00 wita, atau sekitrar dua jam sebelum pemilihan digelar.
Dia mengaku sempat ditelpon oleh calon bupati, Arifin Junaidi terkait biodata itu. “Tapi, pak bupati minta supaya biodata itu tidak diturunkan. Ini untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti rusuh dan semacamnya. Makanya, biodata itu tidak kami turunkan. Lagipula, waktu pencoblosan tinggal sekitar dua jam lagi,” kata Aziz.
Hanya saja, pembelaan KPU Luwu Utara tersebut dibantah dengan tegas oleh Ketua Panwaslu Luwu Utara, Rahmat Ansari. Menurut Rahmat, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung dengan percetakan di Makassar.
“Sesuai penjelasan pihak percetakan, mereka telah menjamin bahwa pihaknya tidak menambah atau mengurangi data yang telah terima. Apalagi yang terkait dengan biodata calon. Itu penjelasan dari pimpinan perusahaan PT Adi Perkasa Makassar,” kata Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga menyebut jika Panwaslu Luwu Utara tidak pernah dilibatkan atau diberitahu saat sortir suara surat ataupun kelengkapan pemilukada lainnya. “Padahal itu sudah diatur dalam Undang-undang,” ujar Rahmat.
Anggota DKPP, Nur Hidayat Sarbini, mengatakan, untuk membuktikan siapa yang bersalah dalam kasus ini, pada persidangan kedua yang belum ditentukan jadwalnya, KPU Luwu Utara, diminta untuk menghadirkan pihak perusahaan. Dia juga meminta kepada pengadu yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Muhammad Ilyas, untuk menghadirkan saksi ahli.




