Aliansi Masyarakat Luwu Timur Pemerhati Demokrasi dan Keadilan mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Selasa 9 Februari 2016.
Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dalam rangka menyerahkan sejumlah dokumen dugaan pemalsuan surat ijazah milik, Irwan Bachri Syam, wakil Bupati Luwu Timur terpilih periode 2016 – 2021 mendatang.
Pantauan media ini, kedatangan aliansi masyarakat itu pukul 10.00 wita siang tadi dan disambut wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq BM, ketua komisi I, Tugiat dan sekertaris komisi I, Imam Muhajir.
Berselang kemudian, aliansi masyarakat ini kembali bergerak ke kantor KPU Luwu Timur dan disambut langsung ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur dan komisioner lainnya.
Kordinator aksi, Rehan Fhasowangi dalam orasinya mengatakan, saat ini berbagai macam tindakan yang mencederai nilai – nilai demokrasi terutama dalam proses Pilkada serentak kemarin. Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Luwu Timur Peduli Demokrasi dan Keadilan mengindikasikan adanya kecurangan yang dilakukan oleh calon wakil Bupati terpilih.
Kecurangan tersebut, kata Rehan, seperti adanya temuan keganjilan pada berkas ijazah Sekolah Dasar (SD) dimana nomor induk yang terterah pada ijazah diduga tidak memiliki kepastian hukumnya atau nomor induk diduga palsu.
“Ini menjadi indikasi kuat bahwa beliau (Irwan Bachri Syam) sudah mencederai nilai legalitas hukum, nilai demokrasi dan sudah mencoba melabui KPU selaku penanggung jawab pelaksana pemilu,” ungkapnya.
Rehan menegaskan, dengan dasar itu aliansi masyarakat meminta kepada KPU untuk menunda pelantikan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Luwu Timur dan meminta KPU menerbitkan surat pembatalan sementara pelantikan.
“Kami juga meminta kepada DPRD Luwu Timur untuk menindaklanjuti sekaligus mengawal berkas pelaporan serta meminta DPRD menghimbau KPU untuk menerbitkan surat penundaan pelantikan,” ungkap Rehan.
Wakil ketua DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq mengatakan, beberapa hari yang lalu DPRD telah melakukan paripurna pengesahan Bupati dan wakil bupati Luwu Timur terpilih sehingga hasil paripurna itu telah diantar langsung sekertaris dewan (Sekwan) ke kementerian sehingga penjadwalan itu dilakukan.
Namun terkait adanya dugaan pemalsuan ijazah, kata Siddiq, bukan merupakan kewenangan DPRD namun aspirasi masyarakat ini tetap akan dibicarakan dengan pihak terkait termasuk penyelenggara pilkada.
“Dugaan ijazah palsu itu bukan domainnya DPRD, silahkan pidana ini berjalan dipihak kepolisian. DPRD sebagai penerima aspirasi akan melakukan konsultasi, saya tetap bicarakan persoalan ini dengan Kapolres,” ungkap Siddiq.
Legislator Partai Nasdem ini mengaku akan terlebih dahulu mempelajari bukti – bukti tersebut dan selanjutnya menindaklanjuti ke pihak terkait.
“KUHAP telah mengatur, silahkan laporkan kepolisi dan semoga aspirasi ini bisa kami perjuangkan dan jika memungkinkan, kami akan kejenjang lebih atas namun kami juga tidak punya regulasi kalau hasil paripurna itu dapat dicabut. Benar atau tidaknya dokumen, ini masih praduga,” ungkap Siddiq.
Sementara itu, ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengaku telah mendapatkan informasi adanya aksi demonstrasi ini. Sehingga dirinya bersama – sama dengan komisioner lainnya akan menerima aspirasi itu.
Namun, kata cicik, sapaan akrab Muhammad Nur, terkait dugaan pemalsuan dokumen itu tidak dapat dibuktikan di KPU sebab itu merupakan kewajiban pihak yang berwajib. KPU telah berjalan sesuai dengan konstitusi.
“Kalau untuk lebih jelasnya dan bapak memahami persoalan saya ajakki untuk masuk keruangan, kami akan membukakan dokumen, namun kalau terkait dugaan pemalsuan dokumen tidak bisa dibuktikan disini silahkan bapak keberatan dilembaga hukum, kami berjalan sesuai konstitusi,” ungkap Cicik.
Ajakan ketua KPU itu tidak diindahkan oleh pendemo, aliansi masyarakat ini hanya mengingikan agar KPU memaparkan langsung dihadapan masyarakat yang ada didepan kantor.
Namun berselang kemudian, dihadapan masyarakat dan pihak kepolisian, kordinator aksi, Rehan menyerahkan dokumen ke ketua KPU, Muhammad Nur yang berisikan penundaan pelantikan yang dilampirkan copyan ijazah dan bukti laporan dari Mabes Polri.




