Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: None Naikkan Penghasilan PNS dan CPNS di Lutim
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Metro

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Ekonomi

Bupati Lutim Tunjuk Kadis DLH Koordinir Penanganan Pipa Bocor Milik PT Vale

Sport

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Sport

Ada Hadiah Sepeda dari Wakil Presiden RI Pada Malam Resepsi Kenegaraan di Luwu Timur

Pendidikan

Malam Resepsi HUT ke-80 RI, Bupati Lutim Apresiasi Pelatih dan Anggota Paskibra

Pendidikan

Luwu Timur Diganjar Mega Buana Award 2025, Bukti Serius Dukung Pendidikan

Ekonomi

Pemkab Luwu Timur Tidak Naikkan PBB, Justru Gratiskan Sejumlah Retribusi

Ekonomi

Animo Peserta Tinggi, KKLT Gelar Pelatihan Memasuki Dunia Kerja Khusus Pemuda Luwu Timur

Beranda » Berita » None Naikkan Penghasilan PNS dan CPNS di Lutim
Luwu Timur

None Naikkan Penghasilan PNS dan CPNS di Lutim

Redaksi
Redaksi 10 Februari 2016
Share
SHARE

Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur patut bersyukur. Pasalnya, tambahan Penghasilan PNS Lutim Naik Tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 4/1/Tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016.

“Kenaikan tambahan penghasilan ini tentu berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Irman Yasin Limpo Penjabat Bupati Luwu Timur.

Hal itu disampaikan saat memimpin Apel pagi kemarin. Menurut None, sapaan akrab Irman YL, tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS daerah dan CPNS daerah itu dengan mengacu pada kedisiplinan dan tingkat kehadiran serta dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.

BACA JUGA:

Perkenalkan Logo City Branding “Lutim Juara”, Simbol Baru Identitas Luwu Timur

“Dibandingkan Tahun 2014 dan Tahun 2015, untuk Tahun 2016, mengalami kenaikan sekitar 19,82 Persen. Dan yang menjadi pembeda di Tahun 2016, pada Tahun 2016 indikator pemberian Tambahan Penghasilan di pengaruhi oleh skor Kehadiran Pegawai dan Penilaian Kinerja lainnya,” ungkapnya.

Dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan itu, kata None, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil ini sebagai penyemangat dan menjadi motivasi untuk lebih giat berkarya.

“Tidak ada alasan lagi bagi Pegawai di Luwu Timur untuk ‘tidak’ bekerja baik,” kata adik kandung Syahrul Yasin Limpo.

Ditemui terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Luwu Timur, Halsen mengatakan, prosedur pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil, untuk Skor kehadiran pegawai ditentukan berdasarkan indikator kehadiran pegawai, yang meliputi, keterlambatan masuk kerja, kepulangan mendahului jam kerja, ketidakhadiran kerja karena cuti.

Skor kehadiran pegawai setiap bulan dicetak melalui sistem informasi manajemen kinerja kehadiran pegawai. Dalam melakukan penghitungan skor kehadiran pegawai, dinas luar, meliputi mengikuti diklat, melaksanakan perjalanan dinas luar daerah atau negeri dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya, dihitung sebagai hari masuk kerja.

Halsen menerangkan, untuk penilaian kinerja lainnya ditentukan berdasarkan indikator kinerja pegawai, yang meliputi, meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin, tidak mengikuti kegiatan kenegaraan dan dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010.

Dan Metode penghitungan skor kehadiran pegawai dilakukan melalui sistem informasi manajemen kinerja pegawai. Pembayaran pemberian Tambahan Penghasilan adalah setiap bulan kepada PNSD dan CPNSD.

Pemberian Tambahan Penghasilan juga didasarkan pada penilaian secara berjenjang yaitu Kepala SKPD dan Staf Ahli dinilai oleh Bupati, Asisten dinilai oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian dinilai oleh Asisten, Sekretaris Badan, Dinas dan Kepala Bidang dinilai oleh Kepala SKPD, Kepala Seksi, Kasubag dinilai oleh Kepala Bagian, Sekretaris Badan, Dinas dan Kepala Bidang, serta Staf dinilai oleh Kepala Seksi, Kasubag berdasarkan kriteria penilaian.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Imbau Warga Towuti Tak Gunakan Air Terdekat, Ternyata Ini Bahaya Pencemaran HSFO

DPRD Luwu Timur Minta PT Vale Lanjutkan Recovery Pasca Kebocoran Pipa Minyak

Pospera Ingatkan Bahaya Kebocoran Pipa PT Vale terhadap Danau Towuti

Cegah Penyebaran Rabies, Pemkab Luwu Timur Adakan Vaksinasi Gratis di 11 Kecamatan

Jihadin Ingatkan PT Vale: “Jangan Biarkan Minyak Cemari Danau Towuti”

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kemenpppa-RI Dukung Program Kabupaten Layak Anak di Lutra
Next Article Fans Iwan Fals di Palopo Bentuk Komunitas
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?