Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur patut bersyukur. Pasalnya, tambahan Penghasilan PNS Lutim Naik Tahun ini.
Berdasarkan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 4/1/Tahun 2016 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2016.
“Kenaikan tambahan penghasilan ini tentu berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkap Irman Yasin Limpo Penjabat Bupati Luwu Timur.
Hal itu disampaikan saat memimpin Apel pagi kemarin. Menurut None, sapaan akrab Irman YL, tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS daerah dan CPNS daerah itu dengan mengacu pada kedisiplinan dan tingkat kehadiran serta dapat menyelesaikan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diembannya.
“Dibandingkan Tahun 2014 dan Tahun 2015, untuk Tahun 2016, mengalami kenaikan sekitar 19,82 Persen. Dan yang menjadi pembeda di Tahun 2016, pada Tahun 2016 indikator pemberian Tambahan Penghasilan di pengaruhi oleh skor Kehadiran Pegawai dan Penilaian Kinerja lainnya,” ungkapnya.
Dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan itu, kata None, Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil ini sebagai penyemangat dan menjadi motivasi untuk lebih giat berkarya.
“Tidak ada alasan lagi bagi Pegawai di Luwu Timur untuk ‘tidak’ bekerja baik,” kata adik kandung Syahrul Yasin Limpo.
Ditemui terpisah, Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Luwu Timur, Halsen mengatakan, prosedur pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil, untuk Skor kehadiran pegawai ditentukan berdasarkan indikator kehadiran pegawai, yang meliputi, keterlambatan masuk kerja, kepulangan mendahului jam kerja, ketidakhadiran kerja karena cuti.
Skor kehadiran pegawai setiap bulan dicetak melalui sistem informasi manajemen kinerja kehadiran pegawai. Dalam melakukan penghitungan skor kehadiran pegawai, dinas luar, meliputi mengikuti diklat, melaksanakan perjalanan dinas luar daerah atau negeri dan melaksanakan tugas kedinasan lainnya, dihitung sebagai hari masuk kerja.
Halsen menerangkan, untuk penilaian kinerja lainnya ditentukan berdasarkan indikator kinerja pegawai, yang meliputi, meninggalkan tugas selama jam kerja tanpa izin, tidak mengikuti kegiatan kenegaraan dan dikenakan sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010.
Dan Metode penghitungan skor kehadiran pegawai dilakukan melalui sistem informasi manajemen kinerja pegawai. Pembayaran pemberian Tambahan Penghasilan adalah setiap bulan kepada PNSD dan CPNSD.
Pemberian Tambahan Penghasilan juga didasarkan pada penilaian secara berjenjang yaitu Kepala SKPD dan Staf Ahli dinilai oleh Bupati, Asisten dinilai oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bagian dinilai oleh Asisten, Sekretaris Badan, Dinas dan Kepala Bidang dinilai oleh Kepala SKPD, Kepala Seksi, Kasubag dinilai oleh Kepala Bagian, Sekretaris Badan, Dinas dan Kepala Bidang, serta Staf dinilai oleh Kepala Seksi, Kasubag berdasarkan kriteria penilaian.