Sejumlah pemerhati tender di Tana Luwu menyoroti kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Palopo dalam melakukan pelenangan proyek-proyek dari berbagai SKPD di lingkup pemerintah yang dinilai belum professional, dan terkesan sengaja melakukan persekongkolan.
Salah seorang pemerhati tender di Tana Luwu, Erwin R Sandi mengatakan aroma dugaan persekongkolan yang terjadi di ULP Kota Palopo sebenarnya bukanlah barang baru. Namun, dugaan ini semakin diperkuan dengan adanya kejadian pada pengadaan Paket 2 Peningkatan Jalan Padang Alipan – Battang (Lassik-Toipi) yang dimenangkan oleh PT Agung Lisardi Sejahtera dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) sebesar Rp2,5 miliar.

Pasalnya, PT Agung Lisardi Sejahtera sesuai data yang tercantum dalam situs LPJK (www.lpjk.net) diketahui merupakan perusahaan dengan kualifikasi menengah. Padahal dalam dokumen lelang Paket 2 Peningkatan Jalan Padang Alipan – Battang (Lassik-Toipi) disyaratkan yang bisa mengikuti tender adalah yang memiliki kualifikasi perusahaan kecil.

“Berdasarkan hasil pengecekan kami di Portal www.lpjk.net, PT Agung Lisardi Sejahtera adalah perusahaan dengan Kualifikasi Menengah (M1),” ujar Erwin.
Menurutnya, tindakan ULP Palopo memenangkan PT Agung Lisardi Sejahtera jelas melanggar Pepres No. 54 tahun 2010 dan perubahannya pasal 100 ayat 3.
“Dalam aturan, pekerjaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp2,5 miliar, hanya diperuntukan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil,” ungkap Erwin.
Dia mengatakan, ada indikasi jika proses pelelangan hanya formalitas semata. Hal itu terlihat dengan adanya tindakan yang tidak sejalan dengan perpres No. 54 tahun 2010.
“Kami juga berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) selaku lembaga berwenang dalam proses pengadaan barang dan jasa jangan hanya terjebak pada formalitas kegiatan pengadaan dan sertifikasi, tapi seharusnya juga melakukan perbaikan signifikan secara internal. Perbaikan yang urgen untuk segera dilakukan seperti serta perbaikan sumber daya manusia (SDM) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) seluruh Indonesia, Terkhusus Di Kota Palopo,” tegasnya.
Baca Juga:




