Dua oknum personil kepolisian dari Resor Luwu Timur berhasil diamankan bersama barang bukti sabu – sabu seberat 28,01 gram dikediamannya di kecamatan Malili, Rabu 3 Maret 2016 sore ini.
Kedua oknum ini diketahui berpangkat brigadir dengan inisial NI dan YL. Selain dua oknum tersebut, polisi juga berhasil mengamankan dua warga kecamatan Malili yakni ME dan DA dengan barang bukti 1 paket sabu – sabu.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini dipimpin langsung Wakapolres Luwu Timur, Kompol Agus Chaerul didampingi Kasi Propam, Ipda Simon Siltu.
Kedua oknum ini diamankan berdasarkan pengembangan dari dua warga yang sebelumnya juga diamankan didusun Mallaulu, Desa Ussu, Kecamatan Malili yakni ME dan DA.
Keduanya (warga) diamankan karena kedapatan telah membawa 1 paket barang haram jenis sabu – sabu.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Agus Chaerul mengatakan, kedua oknum personil ini akan di proses diperadilan umum.
Selain itu, pihak Polres Luwu Timur juga akan melakukan langkah – langkah pencegahan termasuk penindakan terhadap oknum yang terlibat itu.
“Kedua warga dan dua oknum personil bersama dengan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres. Kedua oknum ini akan diberikan penindakan dan diproses diperadilan umum,” ungkap Agus.




