Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Kabupaten Luwu Timur juga telah menerapkan dan mendeklarasikan zona bebas percaloan tersebut.
Deklarasi itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan prima disemua unit pelayanan antara lain, Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB.
Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Reg Ident), Iptu Hasanang, mengatakan, deklarasi ini telah dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
“Seluruh Indonesia telah mendeklarasikan zona bebas percalonan. Hal itu ditandai dengan terbitnya Deklarasi zona bebas percalonan,” ungkap Hasanang.
Menurutnya, deklarasi ini sudah ditindaklanjuti dengan bentuk pemasangan spanduk sosialisasi zona bebas percalonan. “Kita juga sudah menindaklanjuti dalam bentuk spanduk ditiga unit pelayanan yakni SIM, STNK dan BPKB,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan terbitnya deklarasi percaloan tersebut dirinya berharap agar tidak ada lagi oknum yang berperaktek menjadi calo.
Sementara itu, Budiarta, warga kecamatan Mangkutana mengaku senang dengan adanya pola pelayanan prima ini. Menurutnya, dirinya sudah tidak ragu dalam melakukan pengurusan baik SIM, STNK maupun BPKB.
“Kita pastinya senang dengan pola seperti ini, dan pastinya dengan pola pelayanan prima semua akan berjalan dengan cepat,” ungkap Budiarta.




