Kabar tak sedap untuk para pengawai upah jasa di Kabupaten Luwu Timur. Pasalnya, upah jasa yang telah diangkat melalui kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terancam akan dihapus.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, pegawai honorer atau upah jasa tidak diatur dalam Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, UU ASN hanya mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta untuk mengkaji ulang dan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.
“Honorer atau upah jasa tidak diatur di UU ASN sehingga besar kemungkinan akan dihapus, dalam RDP tadi, kita meminta kepada BKD untuk mengkaji ulang dan berkonsultasi kepusat terkait ini,” ungkap Herdinang.
Namun demikian, kata Herdinang, para tenaga Honorer atau upah jasa tidak akan secara otomatis menjadi P3K sebab nantinya akan tetap mengikuti proses seleksi.
“Mereka berhak menjadi P3K tetapi harus melalui proses rekruitmen atau seleksi dulu,” kata Herdinang usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi, Kamis 24 Maret.
Herdinang menambahkan, proses seleksi tersebut dilakukan terhadap calon P3K karena pengawai dengan status ini akan memiliki hak yang sama dengan PNS. “Jenjang karir sama dengan PNS hanya saja yang membedakan adalah mereka (P3K) tidak adanya uang pensiun,” ungkap Herdinang.
Informasi yang dihimpun, Pemda Luwu Timur saat ini telah mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya hingga Rp32 miliar. Anggaran tersebut hanya untuk para pengawai upah jasa.




