Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pegawai Upah Jasa Terancam Dihapus
DPRD Luwu Timur

Pegawai Upah Jasa Terancam Dihapus

Redaksi
Redaksi Published 24 Maret 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Kabar tak sedap untuk para pengawai upah jasa di Kabupaten Luwu Timur. Pasalnya, upah jasa yang telah diangkat melalui kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terancam akan dihapus.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Herdinang mengatakan, pegawai honorer atau upah jasa tidak diatur dalam Undang – Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, UU ASN hanya mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diminta untuk mengkaji ulang dan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat.

“Honorer atau upah jasa tidak diatur di UU ASN sehingga besar kemungkinan akan dihapus, dalam RDP tadi, kita meminta kepada BKD untuk mengkaji ulang dan berkonsultasi kepusat terkait ini,” ungkap Herdinang.

Namun demikian, kata Herdinang, para tenaga Honorer atau upah jasa tidak akan secara otomatis menjadi P3K sebab nantinya akan tetap mengikuti proses seleksi.

“Mereka berhak menjadi P3K tetapi harus melalui proses rekruitmen atau seleksi dulu,” kata Herdinang usai melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang komisi, Kamis 24 Maret.

Herdinang menambahkan, proses seleksi tersebut dilakukan terhadap calon P3K karena pengawai dengan status ini akan memiliki hak yang sama dengan PNS. “Jenjang karir sama dengan PNS hanya saja yang membedakan adalah mereka (P3K) tidak adanya uang pensiun,” ungkap Herdinang.

Informasi yang dihimpun, Pemda Luwu Timur saat ini telah mengeluarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya hingga Rp32 miliar. Anggaran tersebut hanya untuk para pengawai upah jasa.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Karnaval Ogoh-Ogoh di Lutim Jadi Agenda Tahunan

Ini Tema Pembangunan Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025

Asisten III : Pemda Diamanatkan Untuk Meningkatkan PAD Melalui Pajak dan Retribusi Daerah

Pemungutan Suara Ulang di Lutra, Partisipasi Pemilih Berkurang

Karena Banjir, Sejumlah Desa di Luwu Terisolir

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article 6 Ribu Warga Menunggak, BPJS Minta Peserta Taat Bayar Iuran
Next Article Andi Fauziah Serahkan Batuan Ke Nelayan

You Might Also Like

Metro

HKG PKK ke-53: PKK Didorong Lebih Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

5 Desember 2025
Luwu Timur

Ribuan Masyarakat Lutim Ikuti Jalan Sehat HUT KORPRI, PGRI, GURU dan HKN

2 Desember 2023
Luwu Timur

Rapiuddin Ajak Penerima Bansos Bantu Pemerintah Percepat Vaksinasi

1 Maret 2022
Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Ikuti Monev Program Pencegahan Korupsi KPK

1 Juli 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?