Resti (19) siswi SMK Budi Utomo merupakan korban kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tetangganya. Kasus ini terjadi dikediaman pribadi korban, didesa Soroako, Kecamatan Nuha pada tanggal 19 Januari lalu.
Orang tua korban, Ruhaeni menceritakan, disaat kejadian pengeroyokan itu, dirinya mengakui sedang berada dirumah dan melihat langsung putri kandungnya dipukuli oleh enam orang wanita dewasa.
Kala itu, dirinya tidak dapat berbuat banyak karena terkejut dan kaget dengan munculnya sekelompok wanita dan langsung memukuli korban.
“Mereka datang dan memukuli anak saya didalam rumah, ada juga yang membawa benda keras,” kata Ruhaeni dengan mata berkaca – kaca, kemarin.
Dirinya menjelaskan, sebelum terjadi pengeroyokan, Parhan yang diketahui anak dari Idha, salah seorang pelaku tersebut mendatangi korban dengan niat meminjam uang sebesar Rp200 ribu.
Kala itu, putrinya mikir – mikir untuk meminjamkan uang. Karena terus didesak oleh anak pelaku sehingga korban akhirnya meminjamkan uang senilai Rp50 ribu saja.
“Alasan Parhan meminjam uang, katanya handphonenya hilang dan akan menggunakan uang itu sebagai mahar dukun,” ungkap Ruhaeni.
Waktu terus berlalu, anak pelaku itu tak kunjung melunasi utangnya, bahkan korban kerap menagih namun malah mendapatkan perlakuan jelek dari si peminjam.
Akhirnya korban pun memutuskan untuk menyampaikan kejadian itu kepada orang tua Parhan yakni Idha. “Waktu anak saya kerumah ibu Idha, mereka malah membentak dan memarahi anak saya, katanya anak saya rentenir, anak saya terpaksa kembali kerumah,” jelasnya.
Berselang beberapa hari kemudian, kata Ruhaeni, korban mendapati Parhan didepan rumah pelaku sembari mengangkat kerah baju Parhan untuk menagih utang tersebut namun lagi – lagi tidak berhasil. Korban akhirnya kembali kerumah.
“Diwaktu yang sama, Ibu Idha bersama sejumlah kerabatnya mengikuti anak saya kerumah, setiba dirumah saya, Ibu Idha melemparkan uang Rp50 ribu keanak saya, kemudian memukuli anak saya didalam rumah dengan cara bergantian, wajah anak saya luka – luka pak,” katanya sambil memperlihatkan foto luka anaknya itu.
Tidak menerima perlakuan kasar itu, Ruhaeni pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. “Waktu itu anak saya dijemput oleh polisi dan kemudian divisum,” ungkapnya.
Namun, dirinya menyayangkan sikap yang dilakukan oleh penyidik Mapolsek Nuha karena hingga saat ini tidak ada satupun pelaku yang diamankan dan hanya menetapkan satu orang tersangka saja.
“Alasan penyidik tidak menahan pelaku karena kasus ini katanya hanya penganiayaan ringan,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Nuha, Kompol Sunarjo membenarkan adanya kasus tersebut. Menurutnya, pihak penyidik akan tetap menindaklanjuti kasus ini.
Sebelumnya, kata Sunarjo, pihak penyidik telah mengirim berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili dengan menggunakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan namun dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.
“Sementara kita tangani, sudah kita kirim berkas tetapi pasal 170 nya susah kita buktikan sehingga penganiayaannya saja. Ada petunjuk dari jaksa untuk melengkapi penganiayaannya. Persoalannya, tidak ada yang melihat untuk masuk ke pasal 170, hanya pengakuan korban, tetapi tetap kita tangani kasus penganiayaannya,” ungkapnya.
Mantan kasat Intelijen Polres Luwu Timur menjelaskan, kasus pengeroyokan tersebut sulit dibuktikan oleh penyidik disebabkan karena tidak adanya penguatan dari saksi – saksi lain selain korban.
“Setelah kita mengambil keterangan korban untuk mengarahkan pasal 170 KUHP, para pelaku yang diduga melakukan pegeroyokan telah menyangkal. Tetapi penganiayaannya tetap kita proses karena ada bukti disitu, bekas garutan kuku sehingga kita Juntokan ke pasal 351,” ungkapnya.
Dirinya juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan kondisi korban tidak terlalu parah dan masih beraktifitas serta tersangka ada jaminan tidak melarikan diri. Disamping itu, korban dan pelaku juga bertetangga namun kasus ini tetap dilanjutkan. “Tersangkanya atas nama ibu Idha dan kita proses itu,” ungkapnya.




