Satuan Narkoba (Satnarkoba) Mapolres Luwu Timur kembali mengamankan empat orang pengguna barang haram jenis sabu – sabu ditempat kos – kosan Plamboyan, desa Mandiri, kecamatan Tomoni, Rabu (1/6/16) sekitar pukul 00.15 wita.
Keempat orang tersebut diketahui bernama, Tri Agus Setiawan (28), Suprapto (20), Hamdani (20), dan Jusman (20). Keempat orang itu berdomisili di kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Abd Samad mengatakan, penangkapan itu dilakukan pukul 00.15 wita dini hari di kos – kosan Plamboyan Tomoni.
Saat itu, pihak Satnarkoba lebih dulu mengamankan tiga orang yakni Jusman, Hamdani dan Suprapto, sementara ketiga orang ini tertangkap tangan sedang menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan Narkotika jenis sabu – sabu.
Dari hasil pengembangan ketiga orang tersebut, Satnarkoba kembali mengamankan satu orang tersangka yang diketahui sebagai pengedar sabu – sabu.
“Dari hasil pengembangan ketiga tersangka tersebut ternyata barang itu telah dibeli dari tersangka lainnya yakni Tri Agus Setiawan sebesar Rp250 ribu,” ungkap Samad yang ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/6/16).
Samad menambahkan, selain mengamankan empat orang tersangka itu, pihaknya juga mengamankan atau menyita sejumlah barang bukti berupa, satu paket sabu, satu buah alat isap atau bong, satu buah korek api gas, empat buah Handpone dan uang tunai Rp 100 Ribu.
“Saat ini ke empat tersangka bersama dengan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga masih melakukan pengembangan,” ungkap Samad.




