Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tetapkan Pemenang, Pokja Diduga Melanggar Ketentuan Dokumen Lelang
Metro

Tetapkan Pemenang, Pokja Diduga Melanggar Ketentuan Dokumen Lelang

Redaksi
Redaksi Published 3 Juni 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur telah menetapkan CV Fatimah Mitra Perkasa sebagai pemenang proyek pembangunan drainase desa Maleku 2016 dengan harga penawaran Rp1.118.653.000.

Namun, hasil pengumuman itu tidak diterima oleh peserta lainnya. Direktur CV Mahkota Mas, Faisal Jamuddin mengaku tidak menerima hasil lelang yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP. Pasalnya, alasan menggugurkan penawaran miliknya ini dinilai tidak mendasar dan terkesan mengada – ada.

“Saya digugurkan pada persoalan tidak melampirkan bukti scan ijazah, KTP, sertifikat untuk personil inti dan bukti scan STNK mobil dan nota Pembelian peralatan yang akan digunakan padahal tidak ada satu pun pasal atau persyaratan dalam
dokumen lelang pada pekerjaan itu yang mempersyaratkan hal tersebut,” ungkapnya.

Tidak menerima hasil lelang itu, dirinya pun melayangkan surat sanggahan atas pengumuman dan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh Pokja. “Sanggahan sudah kami layangkan 31 Mei kemarin, kami menduga pokja dalam melakukan evaluasi penawaran melanggar ketentuan dalam dokumen lelang tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi dan batang tubuh Permen PU dan Perumahan Rakyat,” ungkap Faisal.

Dikinfirmasi terpisah, ketua ULP Luwu Timur, Ma’ruf mengatakan, sanggahan yang telah dilayangkan oleh direktur CV Mahkota Mas sudah dijawab oleh pihak Pokja. Secara teknis, jawaban tersebut sudah diketahui oleh pihak yang telah menyanggah.

“Yang pasti sanggahan itu sudah kami jawab sesuai apa pertanyaan peserta yang menyanggah, secara teknis jawaban itu sudah dikirim dan diketahui oleh pihak yang menyanggah,” ungkap Ma’ruf.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Budiman Hadiri Pelantikan DPD Partai Golkar Kabupaten Luwu Timur

Kadis KPP Luwu Timur Targetkan KP1 Terpenuhi 2021

Dinkes Lutim Gelar Pelatihan Pemetaan 5 Pilar STBM bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan PKM

Husler : Mulai Besok Siswa Belajar Dirumah Selama 14 Hari

PKK Gelar Lomba untuk Berdayakan Kesmas

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kumpul Kebo di Kos, Sejumlah Pasangan Diamankan Polisi
Next Article PAUD Bina Mandiri Tamatkan Puluhan Anak Didik

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Lutim Terima Tim Dirjen Perhubungan Terkait Galangan Kapal Feri

8 Agustus 2019
Luwu Timur

Sufriaty Ajak Pengurus PKK Terlibat Aktif Mendukung Pengembangan Koperasi di Lutim

3 Juli 2024
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Buka Kegiatan Sekolah Literasi Inspiratif

3 Desember 2021
Luwu Timur

Pemda Lutim Gandeng FKG UI Gelar Operasi Celah Bibir Gratis

27 April 2015
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?