Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Luwu Timur telah menetapkan CV Fatimah Mitra Perkasa sebagai pemenang proyek pembangunan drainase desa Maleku 2016 dengan harga penawaran Rp1.118.653.000.
Namun, hasil pengumuman itu tidak diterima oleh peserta lainnya. Direktur CV Mahkota Mas, Faisal Jamuddin mengaku tidak menerima hasil lelang yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP. Pasalnya, alasan menggugurkan penawaran miliknya ini dinilai tidak mendasar dan terkesan mengada – ada.
“Saya digugurkan pada persoalan tidak melampirkan bukti scan ijazah, KTP, sertifikat untuk personil inti dan bukti scan STNK mobil dan nota Pembelian peralatan yang akan digunakan padahal tidak ada satu pun pasal atau persyaratan dalam
dokumen lelang pada pekerjaan itu yang mempersyaratkan hal tersebut,” ungkapnya.
Tidak menerima hasil lelang itu, dirinya pun melayangkan surat sanggahan atas pengumuman dan penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh Pokja. “Sanggahan sudah kami layangkan 31 Mei kemarin, kami menduga pokja dalam melakukan evaluasi penawaran melanggar ketentuan dalam dokumen lelang tentang ketentuan umum dalam melakukan evaluasi dan batang tubuh Permen PU dan Perumahan Rakyat,” ungkap Faisal.
Dikinfirmasi terpisah, ketua ULP Luwu Timur, Ma’ruf mengatakan, sanggahan yang telah dilayangkan oleh direktur CV Mahkota Mas sudah dijawab oleh pihak Pokja. Secara teknis, jawaban tersebut sudah diketahui oleh pihak yang telah menyanggah.
“Yang pasti sanggahan itu sudah kami jawab sesuai apa pertanyaan peserta yang menyanggah, secara teknis jawaban itu sudah dikirim dan diketahui oleh pihak yang menyanggah,” ungkap Ma’ruf.




