Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marianto dan bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Hanang ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Kedua tersangka itu diduga membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif pada Pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu sehingga merugikan negara senilai Rp651 juta.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak yang ditemui diruang kerjanya, Jum’at 15 Juli membenarkan. Menurutnya, kedua tersangka itu ditetapkan karena dianggap sudah cukup bukti.
“Mereka dilaporkan terkait dugaan LPJ fiktif seperti kegiatan bimtek, sewa gedung, makan minum dan juga terbukti melakukan pemotongan dana PPK di 11 kecamatan,” ungkapnya.
Parojahan menambahkan, penyidik saat ini masih melakukan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Saat ini penyidik menelusuri keterlibatan yang lain, dan hari ini, sekertaris KPU juga diperiksa sebagai saksi,” ungkap Parojahan.




