Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur saat ini melirik retribusi parkir berlangganan yang telah diterapkan oleh kabupaten Pasuruan.
Hal itu disampaikan ketua Panitia Khusus (Pansus) dua DPRD Luwu Timur, Andi Endi B Shin Go usai melakukan Kunker Ranperda tentang retribusi parkir.
Andi Endi menambahkan, parkir berlangganan ini juga diharapkan untuk menghindari adanya pungutan liar disetiap tempat yang menyediakan areal parkir.
“Nantinya setiap tempat yang menyiapkan areal parkir akan bekerjasama dengan Samsat sehingga wajib pajak juga dapat membayar biaya parkirnya di Samsat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, warga yang telah tercatat sebagai parkir berlangganan tersebut akan diberikan bukti berupa kartu. Ia nantinya bebas biaya parkir selama satu tahun di wilayah Luwu Timur.
“Setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda maka parkir berlangganan ini akan diatur melalui Peraturan Bupati. Ini akan menaikan PAD Luwu Timur,” ungkapnya.
Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Hery Yitno mengatakan, retribusi parkir di Pasuruan terdapat dua Perda yang mengatur.
Perda tentang retribusi jalan umum dan retribusi Jalan Khusus. Berkat adanya Perda retibusi parkir tersebut PAD Pasuruan meningkat. “Tahun ini, PAD Pasuruan per Agustus mencapai 6 Miliar,” katanya.
Kunker ini dihadiri, Andi Endy B Shin Go, HM. Sarkawi A. Hamid, Tugiat, Abdul Munir Razak, Juddin Sira, Suwandi, Hj Harisah, Najamuddin, I Made Sariana, I Wayan Suparta dan SKPD terkait.




