Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » DPRD Lutim Lirik Sistem Parkir Pasuruan
DPRD Luwu Timur

DPRD Lutim Lirik Sistem Parkir Pasuruan

Redaksi
Redaksi Published 20 September 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur saat ini melirik retribusi parkir berlangganan yang telah diterapkan oleh kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan ketua Panitia Khusus (Pansus) dua DPRD Luwu Timur, Andi Endi B Shin Go usai melakukan Kunker Ranperda tentang retribusi parkir.

Andi Endi menambahkan, parkir berlangganan ini juga diharapkan untuk menghindari adanya pungutan liar disetiap tempat yang menyediakan areal parkir.

“Nantinya setiap tempat yang menyiapkan areal parkir akan bekerjasama dengan Samsat sehingga wajib pajak juga dapat membayar biaya parkirnya di Samsat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, warga yang telah tercatat sebagai parkir berlangganan tersebut akan diberikan bukti berupa kartu. Ia nantinya bebas biaya parkir selama satu tahun di wilayah Luwu Timur.

“Setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda maka parkir berlangganan ini akan diatur melalui Peraturan Bupati. Ini akan menaikan PAD Luwu Timur,” ungkapnya.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Hery Yitno mengatakan, retribusi parkir di Pasuruan terdapat dua Perda yang mengatur.

Perda tentang retribusi jalan umum dan retribusi Jalan Khusus. Berkat adanya Perda retibusi parkir tersebut PAD Pasuruan meningkat. “Tahun ini, PAD Pasuruan per Agustus mencapai 6 Miliar,” katanya.

Kunker ini dihadiri, Andi Endy B Shin Go, HM. Sarkawi A. Hamid, Tugiat, Abdul Munir Razak, Juddin Sira, Suwandi, Hj Harisah, Najamuddin, I Made Sariana, I Wayan Suparta dan SKPD terkait.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pastikan Harga Obat Terjangkau, Dinkes Lutim Lakukan Pengawasan Apotek se Lutim

Truk VS Motor, 1 Orang Tewas

Seru! Lakawali Pantai FC Akhirnya Angkat Trofi Usai Tekuk Balantang FC Lewat Adu Finalti

Pimpin Rakor Jelang Idul Adha, Ini Beberapa Penekanan Camat Towuti

Legislator Demokrat Perjuangkan Tenaga Honorer

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Warga Balirejo Gelar Ritual Ngaben
Next Article Bubun Datu, Mata Air Yang Dipercaya Memiliki Kekuatan Magis

You Might Also Like

Luwu Timur

Klinik Mata Malili Gelar Pelayanan Gratis Operasi Katarak

15 Juli 2024
Luwu Timur

Sosialisasi SIPD, Pemkab Luwu Timur Targetkan Akurasi Data

29 Agustus 2018
Luwu Timur

Akhir Pekan, Budiman Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ukhuwah Sorowako

6 Maret 2022
DPRD Luwu Timur

Terkait Surat Bupati ke PTVI, Ini Tanggapan Najamuddin

9 Juli 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?