Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Jumlah Pajak PT Vale ke Pemda Lutim
Luwu Timur

Ini Jumlah Pajak PT Vale ke Pemda Lutim

Redaksi
Redaksi Published 7 Oktober 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Perusahaan tambang nikel milik PT Vale Indonesia, Tbk wajib menyuntik dana sebesar Rp100 miliar kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setiap tahunnya.

Suntikan dana tersebut berdasarkan wajib pajak PT Vale Indonesia kepada Pemerintah Daerah Luwu Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Luwu Timur, Muh Said mengatakan, ratusan miliar pajak dari PT Vale itu antara lain, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak penerangan jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta hibah listrik.

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Said merincikan, pajak mineral bukan logam dan batuan setiap bulan berkisar Rp3,5 miliar dengan total pajak untuk setahun Rp42 miliar. Pajak ini tergantung dari pemakaian yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Untuk pajak penerangan jalan, kata Said, pajak yang dikeluarkan PT Vale perbulan senilai Rp1,9 miliar. Pertahunnya yakni Rp22,8 miliar. Sementara PBB berkisar Rp279 juta pertahun.

“Pajak Bumi dan Bangunan ini tergantung dari rencana kerja perusahaan (PT Vale), apakah dalam satu tahun ada bangunan yang akan dibangun dan harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Said.

Sementara, tambah Said, hibah listrik atau hasil penjualan tenaga listrik sebanyak 10,7 Megawatt senilai Rp2,5 miliar dengan total pertahun Rp30 miliar.

“Jika kita total pajak PT Vale yang masuk ke kas daerah sekitar Rp100 juta. Belum termasuk izin ganggunan atau Hinderordonnantie (HO) dan retribusi,” ungkap Said yang mengaku setiap tahun PT Vale wajib melaporkan pajaknya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemkab Lutim Usulkan Perubahan Kawasan Hutan Ke Kementerian LHK
Next Article Hanura Lutim Konsolidasi Verifikasi Faktual

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?