Menarik apa yang dilontarkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Luwu Utara, Arif Palallo, saat ditanya peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurut mantan Staf Ahli Bupati ini, PPID itu wajib menyediakan informasi, dan isu yang berkembang saat ini, yaitu sulitnya masyarakat mengakses informasi di badan publik tersebut.
“Fungsi PPID itu menyiapkan informasi. Sulitnya mengakses informasi publik yang ada di Badan Publik adalah isu yang sudah lama berkembang. Nah, siapa yang bertugas menyiapkan itu, ya PPID, dalam hal ini para Sekretaris, sesuai SK Bupati. Karena dia berfungsi sebagai pemberi informasi, maka sejatinya PPID itu berfungsi sebagai Jurnalis,” ungkap Arif kepada media ini kemarin.
Menurutnya, PPID harus bisa bekerja layaknya jurnalis yakni harus bisa bisa tulis-menulis. “Yang paling penting adalah setiap kegiatan yang dilakukan SKPD, dia harus tulis dan sebisa mungkin menjadi juru bicara di situ. Itu tugasnya. Belum lagi dia harus menyiapkan segala dokumen administrasi terkait SKPD-nya, termasuk jumlah anggaran dari program yang dilakukan di masing-masing bidang yang ada di SKPD. Dia harus tahu semua itu,” ujar Arif
Dia menambahkan, yang berhak mengeluarkan data dan informasi adalah PPID karena undang-undang menganjurkan itu. “Jadi dia di-back-up dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Arif.
Soal Sekretariat PPID, dia mengungkapkan bahwa keberadaan sekretariat PPID tidak lagi berada di Humas dan Protokol, melainkan di Dinas Kominfo. Meski demikian, Humas tetap akan menangani publikasi kegiatan wilayah sekretariat daerah, sementara Dinas Kominfo meng-handle cakupan yang lebih luas, yakni seluruh wilayah SKPD.
Menurutnya, untuk kelancaran informasi dan komunikasi, masing-masing PPID akan dibuatkan grup WA. Jumlahnya kata Arif, total sebanyak 55 grup WA.




