Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Gunakan Ijazah Palsu, Kades Matano Bakal Ditahan 6 Tahun
Hukum

Gunakan Ijazah Palsu, Kades Matano Bakal Ditahan 6 Tahun

Redaksi
Redaksi Published 14 Februari 2017
Share
1 Min Read
SHARE

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Matano, Jhonlis sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan surat ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matano tahun 2015 lalu.

Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan giat gelar perkara yang dihadiri, Wakapolres Lutim, Kompol Armin Anwar, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Akbar A Malloroang dan sejumlah periwira lainnya, Senin (13/2) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar A Malloroang mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan bukti petunjuk lainnya berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Makassar.

“Dari hasil pemeriksaan maka sodara Jhonlis sangat jelas telah menggunakan Ijazah palsu dalam mengikuti pemilihan Kepala Desa Matano dan terpilih tahun 2015 lalu,” ungkap perwira dua balok ini kepada awak media, Selasa 14 Februari.

Akibat perbuatannya, kata Akbar, tersangka telah dijerat pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat dalam hal ini telah menggunakan surat Palsu atau Ijazah Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

“Karena Unsur Unsur Pasalnya telah terpenuhi, maka Perkara dugaan penggunaan ijazah Palsu tersebut kita tingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara Kades juga dijadikan sebagai tersangka,” ungkap Akbar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Pembakaran Pos Penjagaan PT Sindoka

Maulid Akbar Di Lampenai, Bupati Imbau Warga Makmurkan Masjid

Bupati Luwu Timur Hadiri RUPS-LB Bank Sulselbar Tahun 2021

Erick Estrada Minta PT AMM Serahkan Data Pekerja dan Siap Gelar Sidak Rekrutmen

Perpustakaan “Nirwana” Bangun Jaya Ikut Lomba Tingkat Provinsi Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Jam Istirahat, Indah Sidak Puskesmas Baebunta
Next Article Lutim Menuju Kabupaten Layak Anak

You Might Also Like

Ekonomi

Dari Pepohonan Mati Hingga Air Siap Minum

2 April 2015
Hukum

Polda Limpahkan Berkas Tiga Tersangka Demo Luteng

21 Januari 2014
Metro

Dua Dusun Di Lutim Dilanda Angin Puting Beliung

13 Mei 2014
Luwu Timur

Longsor Kembali Terjadi di Desa Maliwowo, Kepala BPBD Lutim : Kendaraan Lancar

6 September 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?