Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur telah menetapkan Kepala Desa (Kades) Matano, Jhonlis sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan surat ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matano tahun 2015 lalu.
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan giat gelar perkara yang dihadiri, Wakapolres Lutim, Kompol Armin Anwar, Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim), Iptu Akbar A Malloroang dan sejumlah periwira lainnya, Senin (13/2) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lutim, Iptu Akbar A Malloroang mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil keterangan sejumlah saksi dan bukti petunjuk lainnya berupa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) cabang Makassar.
“Dari hasil pemeriksaan maka sodara Jhonlis sangat jelas telah menggunakan Ijazah palsu dalam mengikuti pemilihan Kepala Desa Matano dan terpilih tahun 2015 lalu,” ungkap perwira dua balok ini kepada awak media, Selasa 14 Februari.
Akibat perbuatannya, kata Akbar, tersangka telah dijerat pasal 263 ayat 2 KUH Pidana tentang Pemalsuan Surat dalam hal ini telah menggunakan surat Palsu atau Ijazah Palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Karena Unsur Unsur Pasalnya telah terpenuhi, maka Perkara dugaan penggunaan ijazah Palsu tersebut kita tingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Sementara Kades juga dijadikan sebagai tersangka,” ungkap Akbar.




