Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Pembakaran Pos Penjagaan PT Sindoka
Hukum

Polisi Tetapkan 18 Orang Tersangka Pembakaran Pos Penjagaan PT Sindoka

Redaksi
Redaksi Published 2 Juli 2014
Share
2 Min Read
SHARE

Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka terkait kasus pengerusakan dan pembakaran dua pos penjagaan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka).

Dari 18 orang tersangka ini yakni, Jawila, Irfandi, Zaenuddin, Ongki, Ambo lawang, Nasruddin, sugianto, Ambo ako, Alimuddin, Takbir, Sulaeman, H Mise, Maddu, Ambo Aco, Ambo Unga, H Nurjihat, Selle dan Dg Situru.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 57 orang warga dari desa Koroncia, Kecamatan Mangkutana yang diduga telah melakukan pembakaran dua pos penjagaan milik PT Sindoka, Jum’at (27/06/14) kemarin. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 18 orang tersangka. Sementara 39 orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media, Rabu (02/07/14) membenarkan sudah adanya tersangka kasus pembakaran dan pengerusakan dua pos penjagaan di areal PT Sindoka. Sementara polisi sudah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka.

“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka namun dari hasil pengembangan penyelidikan sehingga ditemukan dua tersangka baru,” ungkap Rio.

Dua pos penjagaan yang dibakar di areal PT Sindoka ini kata Rio, bukanlah Pos Brimob melaingkan pos penjagaan security sementara Pos Brimob hanya ada di markas Brimob.

“Perlu kami luruskan jika dua pos yang dibakar itu, bukan pos Brimob sementara pos Brimob hanya ada di Markas Brimob. Selain itu, foto pemberitaan yang muncul terkait adanya warga yang ditelanjangi itu disebabkan karena adanya tersangka yang menyimpan Senjata Tajam (Sajam) berupa badik dicelananya sehingga kami meminta agar semuanya diperiksa,” ungkap Rio.

Menurut Rio, tersangka kasus pembakaran ini dikenakan Pasal 170 ayat satu yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Balai POM Palopo Dampingi Tim Terpadu Pengawasan Obat dan Makanan di Pasar Lambarese

Tahap I Sudah Selesai, Ini Syarat Untuk Mengurus Dana BKK Tahap II

DPP NasDem Copot Siddiq dari Kursi Wakil Ketua DPRD Lutim

Bersama Kepala Sekolah dan GTK SD, Plt. Kadis Dikbud Deklarasi dan Komitmen Stop Kekerasan Seksual

Husler : Saya Harap Seluruh Peserta Sosialisasi Agar Dapat Menggunakan SPSE versi 4.3

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Judas: Jangan Jadikan Bulan Puasa Alasan untuk Malas Ngantor
Next Article Askar: PPL Harus Pahami Regulasi

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Lutim : Salah Satu Ciri Orang Berhasil Tidak Pernah Berkeluh Kesah

2 Januari 2024
Luwu Timur

Atasi Masalah Sampah, Reformer Lakukan Sosialisasi Si Calling Sampah di Masyarakat

23 Oktober 2024
Metro

Direktur Tersangka, Pemenang Proyek Pembangunan PPI Dianulir

27 Juli 2016
Luwu Timur

Husler Berharap Festival Anak Sholeh Dapat Dijadikan Momentum Untuk Mendidik Anak Menjadi Insan Yang Bertaqwa

20 Mei 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?