Penyidik kepolisian Resor Luwu Timur telah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka terkait kasus pengerusakan dan pembakaran dua pos penjagaan di areal lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sinar Indonesia Merdeka (Sindoka).
Dari 18 orang tersangka ini yakni, Jawila, Irfandi, Zaenuddin, Ongki, Ambo lawang, Nasruddin, sugianto, Ambo ako, Alimuddin, Takbir, Sulaeman, H Mise, Maddu, Ambo Aco, Ambo Unga, H Nurjihat, Selle dan Dg Situru.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebanyak 57 orang warga dari desa Koroncia, Kecamatan Mangkutana yang diduga telah melakukan pembakaran dua pos penjagaan milik PT Sindoka, Jum’at (27/06/14) kemarin. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 18 orang tersangka. Sementara 39 orang lainnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana yang ditemui awak media, Rabu (02/07/14) membenarkan sudah adanya tersangka kasus pembakaran dan pengerusakan dua pos penjagaan di areal PT Sindoka. Sementara polisi sudah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka.
“Sebelumnya penyidik telah menetapkan 16 orang tersangka namun dari hasil pengembangan penyelidikan sehingga ditemukan dua tersangka baru,” ungkap Rio.
Dua pos penjagaan yang dibakar di areal PT Sindoka ini kata Rio, bukanlah Pos Brimob melaingkan pos penjagaan security sementara Pos Brimob hanya ada di markas Brimob.
“Perlu kami luruskan jika dua pos yang dibakar itu, bukan pos Brimob sementara pos Brimob hanya ada di Markas Brimob. Selain itu, foto pemberitaan yang muncul terkait adanya warga yang ditelanjangi itu disebabkan karena adanya tersangka yang menyimpan Senjata Tajam (Sajam) berupa badik dicelananya sehingga kami meminta agar semuanya diperiksa,” ungkap Rio.
Menurut Rio, tersangka kasus pembakaran ini dikenakan Pasal 170 ayat satu yang berbunyi barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana paling lama lima tahun enam bulan dan Pasal 187 barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya umum bagi barang.




