Pelaku pencurian, Arifin Bin Saing (28) telah berhasil diamankan oleh anggota tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Timur di jalan H Kalla nomor 20 Makassar, Minggu (9/4/17) sekitar pukul 01.30 wita dini hari.
Penangkapan pelaku pencurian uang senilai Rp200 juta tersebut dibantu oleh tim Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan canada goose down low hip length parka https://www.buy-canadagoose.net canada goose 2015 winter. Sementara pelaku menjalankan aksinya dikediaman korban, Irwan di kelurahan Malili, kecamatan Malili, Luwu Timur, Kamis (16/2/17) lalu.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Parojahan Simanjuntak yang dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pencurian uang tunai senilai Rp200 juta yang terjadi di kelurahan Malili, kecamatan Malili.
“Kita berhasil mengamankan salah satu pelaku yang diketahui bernama Arifin Bin Saing di jalan H Kalla, Makassar sekitar pukul 01.30 wita dini hari kemarin. Penangkapan juga dibantu oleh Resmob dari Polda Sulsel,” ungkapnya.
Parojahan menceritakan, pada saat dilakukan penangkapan oleh pelaku tersebut, juga ditemukan barang milik korban yakni, 1 unit Handphone dengan merek Samsung dan 1 unit Pad Advan.
“Barang ini adalah benar milik korban. Barang tersebut juga sudah kita sita untuk dijadikan sebagai barang bukti,” ungkap perwira dua melati ini, Minggu (9/4/17).
Setelah pelaku di mintai keterangan, kata Parojahan, pelaku telah mengaku kalau aksi berhasil dengan dibantu oleh rekan – rekannya yakni, Liwang, Lurang dan Maro. Ketiga pelaku tersebut diketahui berdomisili di kabupaten Gowa.
“Hasil introgasi pelaku maka unit Resmob Polda Sulsel, tim Reskrim Polres Luwu Timur, dan pihak Reskrim Polres Gowa mendatangi kediaman pelaku di kabupaten Gowa. Namun ketiganya tidak berada dirumahnya,” ungkapnya.
Saat ini, tambah Parojahan, pihak kepolisian masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap ketiga pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Pelaku kita amankan berdasarkan laporan Polisi nomor : 40/II/2017/sulsel/res lutim tanggal 17 Februari 2017 tentang kasus pencurian senilai Rp200 juta dengan pemilik, H Irwan,” ungkapnya.