Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama dengan nomor 01/INST/V/2017 dan nomor INST/1/V/2017 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Makan, dan Tempat Billyard Dalam Wilayah Kota Palopo, tertanggal 15 Mei 2017.
Instruksi bersama yang ditandatangani Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono dan Wali Kota Palopo Drs H Muhammad Judas Amir MH, memuat beberapa instruksi.
Instruksi yang termuat tersebut, yakni meminta kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya, dalam wilayah Kota Palopo, agar menutup sementara segala aktifitas usahanya, terhitung mulai tanggal 24 Mei hingga 30 Juni 2017.
Untuk pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya, agar menutup dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya selama Ramadan, mulai pukul 06.00 wita hingga 17.00 wita. Baru dapat dibuka kembali pada pukul 17.00 wita untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1438 H tahun 2017.
Kemudian, bagi pengelola tempat billyard, dapat membuka usahanya pada pukul 13.00 wita hingga 17.00 wita, dan selanjutnya pada malam hari ditutup sementara. Diminta juga agar tidak menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan.
Bagi yang melanggar instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.