Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Selama Ramadhan, THM Wajib Tutup
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Selama Ramadhan, THM Wajib Tutup
Palopo

Selama Ramadhan, THM Wajib Tutup

Redaksi
Redaksi 15 Mei 2017
Share
thm tutup
SHARE

Wali Kota Palopo dan Kapolres Palopo mengeluarkan instruksi bersama dengan nomor 01/INST/V/2017 dan nomor INST/1/V/2017 tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Makan, dan Tempat Billyard Dalam Wilayah Kota Palopo, tertanggal 15 Mei 2017.

Instruksi bersama yang ditandatangani Kapolres Kota Palopo AKBP Dudung Adijono dan Wali Kota Palopo Drs H Muhammad Judas Amir MH, memuat beberapa instruksi.

Instruksi yang termuat tersebut, yakni meminta kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), cafe, rumah bernyanyi, dan sejenisnya, dalam wilayah Kota Palopo, agar menutup sementara segala aktifitas usahanya, terhitung mulai tanggal 24 Mei hingga 30 Juni 2017.

Untuk pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya, agar menutup dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya selama Ramadan, mulai pukul 06.00 wita hingga 17.00 wita. Baru dapat dibuka kembali pada pukul 17.00 wita untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah puasa bulan suci Ramadan 1438 H tahun 2017.

BACA JUGA:

Dianggap Tak Netral, 5 ASN Palopo Akan Diberi Sanksi Saat Upacara HUT RI Besok

Kemudian, bagi pengelola tempat billyard, dapat membuka usahanya pada pukul 13.00 wita hingga 17.00 wita, dan selanjutnya pada malam hari ditutup sementara. Diminta juga agar tidak menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadan.

Bagi yang melanggar instruksi ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sugi PA Palopo Jadi Delegasi Indonesia di Festival Tari Topeng Internasional Korsel

Forum Pecinta Alam Palopo Gelar Baksos Bersihkan Kantor DPRD Pasca Aksi Demo

Warga Bara Pasang Spanduk Anti Demo Anarkis di DPRD Palopo

Pemkot Palopo Terapkan Belajar Daring 1–4 September untuk Jaga Kondusivitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Rumat Tanah Longsor di Lutim Ditaksir Rp3 M
Next Article Indah Kukuhkan 80 Relawan Tanggap Bencana Berbasis Masyarakat
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?