Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Instruksi Pemkot-Polres Palopo Untuk THM Selama Ramadhan
Palopo

Ini Instruksi Pemkot-Polres Palopo Untuk THM Selama Ramadhan

Redaksi
Redaksi Published 18 Mei 2017
Share
1 Min Read
thm tutup
SHARE

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo bersama Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengeluarkan instruksi bersama tentang penertiban Tempat Hiburan Malam (THM) Café, Rumah Bernyanyi, Restoran, Rumah Makan, dan Tempat Billiard selama bulan puasa.

Dalam instruksi bersama bernomor 1/INST/V/2017 dan Nomor: INST/1/V/2017 itu, bersikan instruksi kepada pengusaha THM diminta menutup sementara kegiatan usahanya sejak tiga hari sebelum bulan Ramadan atau tepatnya pada tanggal 24 Mei 207, hingga selepas Idul Fitri 2016.

Berikut saduran isi Surat Instruksi Bersama tersebut:

  1. Bagi Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Café, Rumah Bernyanyi, dan sejenisnya agar menutup usahanya dan menghentikan sementara segala aktifitas usahanya terhitung mulai tanggal 24 Mei s/d 30 Juni 2017.
  2. Bagi pengelola restoran, rumah makan, dan sejenisnya agar menutup dan menghentikan sementara segala aktifitas kegiatan usahanya mulai pukul 06.00 WITA s/d 17.00 WITA, dan dapat dibuka kembali pada pukul 17.00 WITA untuk menyambut buka puasa selama pelaksanaan ibadah puasa Bulan Suci Ramadhan 1438 H tahun 2017.
  3. Bagi pengelola tempat Billiard, dapat membuka usahanya pada pukul 13.00 WITA s/d 17.00 WITA dan selanjutnya pada malam hari ditutup sementara, tidak menjual makanan dan minuman selama bulan suci Ramadhan.
  4. Bagi yang melanggar instruksi ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Harga Barang di Lutim Mulai Naik

Peringati Hari Jadi Luwu, Mahasiswa Gelar Aksi di Makassar

Dua Desa di Lutra Kembali Tegang

Husler Apresiasi Kegiatan Tabligh Akbar Luwu Timur Berhijrah

Pemkab Lutim Siap Ikuti TEI 39 di ICE BSD City Tangeran Banten

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Dinkes Kembangkan Program Desa Siaga Aktif
Next Article Nelayan Lampenai Ini Ditemukan Mengapung Diperairan Kolaka

You Might Also Like

Ekonomi

PT POMU Buka Prakualifikasi Jasa Kontraktor Eksplorasi Tambang Nikel Blok Pongkeru

10 November 2025
Pendidikan

Pelajar SMPN 3 Angkona Juara 1 Pidato Bahasa Lokal Tingkat Sulsel

8 November 2025
Luwu Timur

“Ice Cream Belut” Karya TP-PKK Lutim Juara III di LMSI Tk. Provinsi Sulsel Tahun 2023

26 Juli 2023
Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Ikuti Monev Program Pencegahan Korupsi KPK

1 Juli 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?